Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Sengketa Bisnis Parfum
Dituduh Mengelapkan Uang, Indra Brugman Lapor Ke Polisi
Wednesday 04 Apr 2012 19:09:14

Indra Brugman (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Tidak terima dituduh telah mengelapkan uang Rp300juta oleh rekan bisnisnya, artis sinetron, Indra Brugman melapor ke polisi. Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto. "Dia (indra Brugman.red) lapor ke Polda 2 April lalu," tuturnya saat ditemui wartwan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (4/4).

Rikwanton menjelaskan, indra melapor bahwa rekan bisnisnya Kumala Sari telah melakukan pencemaran nama baik . Yang mengherankan, Indra mengetahui hal itu dari berita-berita yang ditulis koran dan ditayangkan televisi. "Dalam laporannya Indra mengaku tidak pernah disomasi KS dan tidak pernah menipu rekan bisnis parfumnya," jelasnya.

Padahal di media massa Kumala Sari mengaku sudah mensomasi PT ARA Parfum, dimana pemiliknya adalah adalah Indra Bruggman, Angel Lelga, Tata Liem, dan Andre Suhelim. KS mengaku dirinya tertipu, karena tidak bisa mengembalikan parfum yang tidak terjual dan menarik kembali uangnya, sekitar Rp 300 juta.

Padahal, menurut Indra perjanjian bisnisnya adalah jika ingin menjadi distributor parfum dari PT ARA Parfum, harus membeli 10.000 botol parfum seharga RP 300 juta dan kelangsungan kerjasamanya dievaluasi dalam waktu tiga bulan. KS hanya membeli 9.119 botol parfum seharga Rp 229,5 juta. Indra mengaku dalam perjanjian bisnis tidak ada perjanjian parfum yang tidak laku dikembalikan ke PT ARA dan uang bisa kembali.

Sementara itu, Kuasa hukum Indra, Noni Purwaningsih menyatakan bahwa Kumala Sari menglanggar pasal 310, 311, 281, junto (Jo) pasal 45 UU ITE. Dan pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa tuduhan tersebut salah. "Kami punya semua bukti bahwa Angel dan Indra sudah melakukan promosi. Mulai dari Bandung, Surabaya, Singapura, sampai Brunei," tandasnya.

Seperti diketahui, Kumala Sari melayangkan somasi kepada perusahaan yang dikelola oleh Indra Bruggman, Angel Lelga dan Tata Liem setelah merasa dirugikan dengan bisnis parfumnya. Menurut wanita yang akrab disapa Mala, awal ia menerima tawaran bisnis tersebut dengan iming-iming untung besar karena parfum tersebut akan dipromosikan secara besar-besaran di media. Namun nyatanya, baik Indra, Angel dan Tata menghindar saat dimintai keterangan kelanjutan bisnis parfum tersebut. (dbs/syah)



 
Berita Terkait Sengketa Bisnis Parfum
 
Dituduh Mengelapkan Uang, Indra Brugman Lapor Ke Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]