Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Wikileaks
Dituduh Korupsi Bersama Megawati, Presiden SBY Tuntut Australia Klarifikasi Wikileaks
Friday 01 Aug 2014 04:07:47

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berang atas pemberitaan Sindonews.Com, Rabu (30/7), berjudul 'Ungkap Dugaan Korupsi, Wikileaks Sebut SBY dan Mega’, yang bersumber dari Wikileaks, tanggal 29 Juli 2014.

Presiden SBY menuntut Pemerintah Australia agar memberikan klarifikasi atas berita yang isinya menyatakan, terdapat korupsi multijuta dollar di Asia seperti Indonesia, Malaysia dan Vietnam. Dalam berita itu disebutkan, adanya perintah pencegahan pemerintah Australia untuk mengungkap kasus dugaan korupsi para tokoh dan pemimpin Asia, yang di dalamnya termasuk SBY dan mantan presiden Megawati Soekarnoputri.

Presiden SBY mengaku terkejut dengan pemberitaan Wikileaks yang kemudian dilansir oleh Sindonews.Com, tanpa meminta klarifikasi kepadanya terlebih dahulu. “Ini perlu perhatian bersama, karena kalau Sindonews.Com punya kode etik bagus tentu ada klarifikasi, tapi itu sudah terjadi,” kata Presiden SBY dalam konperensi pers yang diselenggarakan di kediamannya, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (31/7) siang.

Presiden mengaku memberikan keterangan pers terkait pemberitaan tersebut, karena sudah menyangkut kehormatan dan harga dirinya. Ia menilai, berita Sindonews.Com yang mengutip Wikileaks itu mencemarkan nama baik dirinya dan Megawati, serta menimbulkan spekulasi dan kecurigaan terhadap Megawati dan dirinya.

“Berita yang diimplifikasi oleh Sindonews.Com adalah sesuatu yang menyakitkan. Saya juga mengikuti apa yang dilakukan di Australia. Menlu telah bicara ke saya, dan atas penjelasan tersebut harus ada proses penegakan hukum,” tegas SBY.

Presiden SBY justru berharap agar kasus tersebut dibuka dan diungkap seterang mungkin, jangan ada yang ditutupi. Kalau ada elemen di Indonesia, misalnya siapa yang terlibat, Presiden SBY minta agar diungkap dan ditunjuk siapa orang itu.

“Kalau dianggap melanggar hukum, apa saja kasusnya. Bekerjasamalah dengan KPK di Indonesia,” pinta SBY seraya menyebutkan, jika memang ada WNI yang terlibat agar ditegakkan hukum secara bersama.

Kepala Negara juga meminta Pemerintah Australia mengeluarkan statement yang terang terkait kasu ini. “Saya ingin segala sesuatunya terang benderang. Karena diberitakan seolah ada korupsi,” tegas Kepala Negara.

Presiden menegaskan, Indonesia dan Australia adalah negara hukum. Indonesia pernah melakukan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Karena itu, ia mengajak bekerja sama untuk menyebutkan siapa saja yang terlibat.

“Kalau memang Australia menyatakan Wikileaks tak akurat ya bicaralah, Australia. Kalau diam saja dapat memunculkan spekulasi baru di Indonesia,” pinta Presiden SBY.

Belum Jadi Presiden

Atas kasus yang disebutkan Wikileaks sendiri, Presiden SBY mengaku telah meminta penjelasan kepada sejumlah pihak, seperti Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Marto, Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, dan kemudian Kapolri Jendral Sutarman.

Menurut Presiden, memang benar Indonesia pernah mencetak uang di australia pada tahun 1999. Yang mencetak adalah perusahaan bernama NPA, dan organisasi itu ada dalam naungan Bank Central Australia sebanyak 555 juta lembar dengan pecahan Rp 100.000.

Namun Presiden SBY menegaskan, keputusan kebijakan pengawasan dan kewenangan untuk mencetak uang itu itu ada pada BI, bukan pada pemerintah, bukan pada Presiden. “Hal itu adalah kewenangan indonesia serta menjadi tugas BI dan berdasarkan peraturan yang berlaku bagi bangsa Indonesia,” tegas SBY.

Presiden juga menegaskan, bahwa sebenarnya baik Megawati maupun dirinya sendiri belum jadi Presiden pada waktu itu proses pencetakan uang itu.

“Poin saya adalah itu kewenangan BI pada saat uang itu dicetak tidak terlibat dalam arti mengambil keputusan atau pun mengeluarkan perintah Presiden,” tegas SBY.(AOS/ES/setkab/bhc/sya)


 
Berita Terkait Wikileaks
 
Julian Assange Menjadi 'Korban Penyiksaan Psikologis' Menurut Ahli dari PBB
 
Pendiri Wikileaks Julian Assange ditangkap di London
 
Reaksi Apple, Samsung dan Microsoft atas Wikileaks terkait CIA
 
Kejaksaan Swedia Bebaskan Pendiri Wikileaks Julian Assange dari Dakwaan
 
WikiLeaks Klaim Siap Bongkar Percakapan Jokowi Saat Pilpres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]