Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rizal Ramli
Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
2019-05-09 13:22:10

Ilustrasi. Dr. Ir. Rizal Ramli, M.A. pakar ekonomi dan politikus Indonesia saat di acara May Day 2019 di GBK, Senayan Jakarta, Rabu (1/5).(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rizal Ramli menyentil pengetahuan sejarah para pendukung Capres 01 yang menudingnya haus jabatan.

Ekonom kawakan yang dikenal julukan Rajawali Ngepret itu pun mengulas kembali asal muasal jabatan Menko Maritim dan Sumber Daya yang pernah diembannya di masa pemerintahan Jokowi.

"Ada banyak buzzers dan pseudo-intelektual, yg tidak membaca sejarah, bahwa RR hanya kejar jabatan. Maaf JKW tawarkan RR Menko Maritim 2015, RR menolak 3x. Baru setelah JKW katakan, "Mas Rizal,, yg minta tlg ini bukan hanya JKW Presiden, tapi rakyat Indonesia yg ingin hidup lebih baik". Baru RR terima tawaran untuk jadi Menko," cuit Rizal Ramli pada akun Twitternya, Rabu (8/5).

Tapi belum setahun duduk di Kabinet Jokowi, Rizal Ramli dicopot setelah mengepret para mafia.

Rizal Ramli sejak mahasiswa memang dikenal lantang menyuarakan anti-Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN).

Di Pemilihan Presiden 2019, Rizal Ramli berada di kubu pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai salah satu dewan pakar.

"Hari ini RR berjuang agar kedaulatan rakyat direbut kembali dan demokrasi ditegakkan," tegasnya.

Rizal Ramli menekankan, perjuangan ini bukan sekadar kalah menang di Pilpres.

"RR berjuang untukk demokrasi dan anti-KKN sudah sejak 1978, sejak mahasiswa di dalam dan di luar sistem. Hari-hari ini ekonomi memble, rakyat sulit, budaya neo-otoriter kembali bangkit," kritiknya.

Rizal Ramli mengaku dirinya tak piawai menghapal lagu, apalagi bernyanyi di atas panggung.

"Kalau disuruh nyanyi di acara, RR paling takut, langsung mengkeret," kelakarnya.

"Satu-satunya lagu yang RR bisa nyanyi, hanyalah Halo-Halo Bandung". "Mari Bung Rebut Kembali!! lagu perjuangan yang sangat relevan," imbuh Rizal Ramli.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Rizal Ramli
 
Tinta Emas Sang Begawan Ekonomi dan Pejuang Demokrasi
 
Rizal Ramli Siaga Nyapres
 
Dituding SARA, Rizal Ramli: Yang Dikritik Itu Negara China, Bukan Etnis Tionghoa!
 
Ekonomi Nyungsep, Ramalan Rizal Ramli 9 Bulan Lalu Yang Jadi Kenyataan
 
Dituduh Haus Jabatan, Rizal Ramli: Mari Bung Rebut Kembali, Lagu Perjuangan Yang Relevan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Keluhkan Pendirian PMA, Investor Asing Ajukan Gugatan ke PN Jaksel
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perusahaan Asuransi GEGII Terbukti Langgar Hukum, Korban Minta OJK Beri Sanksi Tegas
Eks Mendag Thomas Lembong Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Bawaslu Sebut Ada 195 Kasus Dugaan Tidak Netral Kepala Desa sejak Pilkada 2024 Dimulai
Gigih Usir Penjajah dan Dijuluki 'Napoleon der Bataks', Rondahaim Saragih Disebut Layak Jadi Pahlawan Nasional
Vonis Bebas Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap
Resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI 2024-2029
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]