Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kasus Hambalang
Dituding Terlibat Hambalang, Ibas Kirim Rilis Bantahan
Wednesday 27 Feb 2013 19:51:31

Ilustrasi, Anas Urbaningrum saat masih Ketua Umum Partai Demokrat, dimana saat ini berjanji akan membuka kasus Hambalang.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Edhie Baskoro Yudhoyono, putera kedua Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Presiden RI membantah tudingan bahwa dirinya juga menikmati uang pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) Hambalang di Jawa Barat. Dalam rilis yang dikirim melalui email staf ahlinya, David, Ibas--julukan Edhie Baskoro--menegaskan bahwa isu yang menyebut dirinya terlibat kasus Hambalang itu tidak benar.

Mantan Ketua Umum PD, Anas Urbaningrum mengungkapkan sejumlah fakta tentang internal bekas partainya. Anas menerangkan bahwa Amir Syamsuddin selaku anggota Dewan Pembina PD, orang yang paling tahu soal aliran uang Hambalang dari Nazaruddin.

Sebab, Nazaruddin sudah menyampaikan nama-nama petinggi PD yang diduga menerima aliran dana Hambalang, saat pertemuan di Cikeas. Mengenai hal itu, Ibas melalui staf khusunya yakni David.

Berikut rilis yang dikirm oleh David dengan email:

Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono yang biasa dipanggil Ibas kembali menegaskan sikap atas informasi yang menuding dirinya pernah menerima uang dari Muhammad Nazaruddin terkait proyek Hambalang. “Saya katakan tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. 1000 persen saya yakin kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut selama ini," kata Ibas di kantor DPP Partai Demokrat Jakarta.

Ibas menambahkan, informasi yang bergulir tersebut seperti lagu lama yang kembali dimainkan. “Ini seperti lagu lama yang diulang-ulang sehingga Saya terpaksa harus mengulangi dan menegaskan kembali bahwa saya tidak mengetahui apapun terkait tudingan tersebut. Saya harap masyarakat dapat melihat ini secara jernih dan tidak terpengaruh dengan opini-opini yang beredar.” tambahnya.

Menanggapi pernyataan Anas Urbaningrum di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia baru-baru ini, Ibas berharap mantan Ketum Demokrat ini dapat fokus menjalani proses hukumnya. "Saya respek kepada Mas Anas dan berharap Beliau dapat fokus terhadap status hukum yang sedang dijalaninya dan tidak beropini di depan publik," harap Ibas
Ibas justru mendorong penuntasan kasus Hambalang di ranah hukum dapat berjalan seadil-adilnya. “Silahkan kasus ini dibuka selebar-lebarnya dan kita berikan kesempatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak pengadilan untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan,” terang Ibas.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]