Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Makar
Dituding Makar, Mantan Pangab Ditangkap
Friday 06 Jan 2012 23:43:53

Jenderal Ilker Basbug saat masih berdinas aktif sebagai Pangab Turki (Foto: Globalpost.com)
ANKARA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Turki, Jenderal Ilker Basbug ditangkap pada Jumat (6/1). Hal ini menyusul hasil penyelidikan mengenai dugaan percobaan menggulingkan pemerintah.

"Panglima ke-26 Republik Turki telah ditempatkan di tahanan, karena mendirikan dan memimpin kelompok teroris dan mencoba menggulingkan pemerintah," kata Ilkay Sezer, pengacara Basbug seperti dikutip kantor berita Anatolia.

Penangkapan Basbug terjadi sehari setelah dia memberikan kesaksian sebagai tersangka di pengadilan Istanbul dalam kasus dugaan kampanye lewat internet untuk mendiskreditkan pemerintah.

Puluhan perwira militer telah dipenjarakan selama beberapa tahun terakhir dalam berbagai kasus makar terhadap pemerintah pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. Namun baru kali dalam catatan sejarah Turki seorang mantan panglima militer ditangkap.

Jenderal Basbug menepis tuduhan yang dihadapinya. Tuduhan terhadap panglima angkatan bersenjata bahwa dia telah membentuk dan memimpin kelompok teroris merupakan tuduhan yang tragis dan lucu. “Tuduhan yang tak masuk akal,” kata dia, seperti dikutip jaringan televisi Turki NTV.

Basbug pensiun dari militer pada 2010 dan tercatat sebagai pejabat militer tertinggi yang ditangkap dalam penyelidikan terhadap kelompok ultranasionalis yang disebut sebagai jaringan Ergenekon. Jaringan ini dituduh bersekongkol menggulingkan pemerintah.

Militer Turki menganggap dirinya sebagai penjaga sekulerisme di negara itu dan telah melakukan tiga kali perebutan kekuasaan pada 1960, 1971, dan 1980. Namun, militer mempunyai sejarah ketegangan dengan partai berkuasa pimpinan Erdogan.

Kedua kubu terlibat perang mulut selama dua setengah tahun terakhir terkait tuduhan maker. Para pengkritik mengatakan penyelidikan jaringan Ergenekon terlalu terfokus pada penentang-penentang partai berbasis Islam. Pemerintah membantah tudingan itu.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]