Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Makar
Dituding Makar, Mantan Pangab Ditangkap
Friday 06 Jan 2012 23:43:53

Jenderal Ilker Basbug saat masih berdinas aktif sebagai Pangab Turki (Foto: Globalpost.com)
ANKARA (BeritaHUKUM.com) – Mantan Panglima Angkatan Bersenjata Turki, Jenderal Ilker Basbug ditangkap pada Jumat (6/1). Hal ini menyusul hasil penyelidikan mengenai dugaan percobaan menggulingkan pemerintah.

"Panglima ke-26 Republik Turki telah ditempatkan di tahanan, karena mendirikan dan memimpin kelompok teroris dan mencoba menggulingkan pemerintah," kata Ilkay Sezer, pengacara Basbug seperti dikutip kantor berita Anatolia.

Penangkapan Basbug terjadi sehari setelah dia memberikan kesaksian sebagai tersangka di pengadilan Istanbul dalam kasus dugaan kampanye lewat internet untuk mendiskreditkan pemerintah.

Puluhan perwira militer telah dipenjarakan selama beberapa tahun terakhir dalam berbagai kasus makar terhadap pemerintah pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan. Namun baru kali dalam catatan sejarah Turki seorang mantan panglima militer ditangkap.

Jenderal Basbug menepis tuduhan yang dihadapinya. Tuduhan terhadap panglima angkatan bersenjata bahwa dia telah membentuk dan memimpin kelompok teroris merupakan tuduhan yang tragis dan lucu. “Tuduhan yang tak masuk akal,” kata dia, seperti dikutip jaringan televisi Turki NTV.

Basbug pensiun dari militer pada 2010 dan tercatat sebagai pejabat militer tertinggi yang ditangkap dalam penyelidikan terhadap kelompok ultranasionalis yang disebut sebagai jaringan Ergenekon. Jaringan ini dituduh bersekongkol menggulingkan pemerintah.

Militer Turki menganggap dirinya sebagai penjaga sekulerisme di negara itu dan telah melakukan tiga kali perebutan kekuasaan pada 1960, 1971, dan 1980. Namun, militer mempunyai sejarah ketegangan dengan partai berkuasa pimpinan Erdogan.

Kedua kubu terlibat perang mulut selama dua setengah tahun terakhir terkait tuduhan maker. Para pengkritik mengatakan penyelidikan jaringan Ergenekon terlalu terfokus pada penentang-penentang partai berbasis Islam. Pemerintah membantah tudingan itu.(bbc/sya)


 
Berita Terkait Makar
 
Perseteruan Legal Standing Penasehat Hukum Kivlan Zein, Hakim akan Dilaporkan ke KY dan MA
 
Sidang Kivlan Zein Ditunda, Habil Marati Eksepsi
 
Kasus Kivlan Zein, Pengacara: Hakim Putuskan Kliennya Tidak Bersalah
 
Ahli: Frasa Makar Tak Dikenal di Negara Selain Indonesia
 
5 Orang Tersangka Dugaan Permufakatan Makar Dikenakan Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]