Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Musnahkan Barbuk Narkoba Senilai 26 Miliar
2016-12-22 20:02:23

Tampak Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan saat acara pemusnahan barang bukti narkoba senilai Rp 26 miliar, di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Kamis (22/12).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) narkoba senilai Rp 26 miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan di Garbage Plant Perum Angkasa Pura II Gedung Area 746 terminal 3, Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Kapolda Polda Metro Jaya, Irjen M. Iriawan menyampaikan terima kasih kepada personil narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil mengungkap kasus narkoba senilar 26 miliar dan bisa menyelamatkan anak bangsa 5 juta lebih, serta menyatakan perang terhadap narkoba.

"Barang bukti yang dimusnakan bila dikonversi senilai Rp 26 miliar," ujar Irjen M. Iriawan, Kamis (22/12).

Berdasarkan pasal 91 UU RI No.35 tahun 2009 bahwa barang bukti narkoba yang disita oleh Direktorat Reserse Narkoba beserta jajaran wajib dimusnahkan. Hal ini untuk menghindari penyimpangan para penyidik, serta untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap barang bukti yang berhasil disita dari tersangka tindak pidana narkoba.

Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta menambahkan barang bukti narkotika yang dimusnahkan di antaranya 1 ton ganja, 7 kg sabu, 10.959 butir ekstasi, dan 3,8 serbuk bahan ekstasi.

"Jumlah tersangka dengan barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 19 orang, 18 WNI dan 1 WNA," kata Nico Afinta.

Mereka dijerat Pasal 111 ayat 1, 112 ayat 2 ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup sampai hukuman mati.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insenerator yang bersuhu sangat tinggi. Sehingga barang bukti narkoba tersebut benar - benar habis terbakar, serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat di sekitarnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]