Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polri
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kembali Ringkus 16 Orang Sindikat Narkoba Internasional
Monday 18 Nov 2013 16:46:58

Ilustrasi,Tersangka Narkoba yang ditangkap bersama Barang bukti.(Foto: BeritaHUKUM.com/Gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali berhasil membongkar sindikat narkoba internasional yang memproduksi dan mengedarkan barang laknat itu di wilayah Jakarta, dan meringkus 16 orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sindikat internasional ini juga melibatkan seorang Warga Negara China dan seorang WN Malaysia. "Sebanyak 16 tersangka kita tangkap. Ini beberapa pengedar termasuk Warga Negara Asing," kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigjen Sudjarno kepada Wartawan, Senin (18/11) di gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Sudjarno menjelaskan bahwa modus operandi sindikat ini sebenarnya masih dengan cara-cara tradisional, yakni menggunakan kapal, dan melewati jalur tikus yang tak terdeteksi instansi atau lembaga di Indonesia "Datang ke Indonesia berupa bahan dalam bentuk jadi, dan mereka mencetaknya," ujar Sudjarno.

Adapun dari tangan tersangka disita barang bukti berupa berjumlah ribuan, yaitu 2008 butir methampetamin pil, 4,5 kilogram bubuk methampetamin, 1.160 kilogram sabu, 1.500 butir ekstasi (MDMA), 80 gram keytamin dan empat paspor. Tak hanya itu, polisi juga menyita alat pencetak ekstasi.

Berawal dari laporan masyarakat melalui SMS online 1717. Jajaran Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih 2 bulan, dimana diketahui bahwa produksi serta mencetak dan mengedarkan narkoba ke tempat hiburan di wilayah Jakarta. Selain itu diketahui narkoba yang dicetak dan diedarkan tidak hanya jenis ekstasi saja, melainkan methampetamin pil, sabu-sabu serta keytamin.

Ditambahkan Sudjarno bahwa di Thailand dan Birma, methampetamim pil itu dikenal dengan nama Yaba. "Yaba ini banyak di Myanmar dan Thailand dan baru masuk ke kita," ujar Sudjarno didampingi Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Polri
 
Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Polri dan Bea Cukai Teken PKS Pengawasan Lalu Lintas Barang Masuk RI, Cegah Kejahatan Transnasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]