Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ditresnarkoba PMJ Tangkap 4 Pelaku Pengedar dan Peracik Tembakau Gorilla di 3 lokasi
2017-02-03 17:45:42

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan saat jumpa pers dengan menggelar barang bukti dan para pelaku di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) menangkap empat pelaku pengedar dan peracik tembakau Gorilla di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini diawali dengan penangkapan FR di kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Tangerang Selatan.

Kemudian dilakukan pengembangan, dua pelaku RY dan RF diamankan di kawasan Pondok Labu, Depok. Lalu satu pelaku lagi, berinisial WT diringkus di pabriknya di kawasan Pakis Gunung Sari, Surabaya, Jawa Timur.

"Kita bongkar semua jaringan ini, sampai pabriknya di Surabaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan di Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Pelaku WT lulusan sarjana kimia. Dia sangat pintar mencampur dan meracik tembakau Gorilla, kemudian dipasarkan melalui online. Bahannya dari tembakau biasa, kemudian direndam dengan cairan berupa alkohol atau glycerol. Setelah dikeringkan, tembakau dikemas sesuai takarannya.

"Aroma yang dihasilkan berbeda dari tembakau biasa. Efeknya lebih dahsyat dari ganja dan psikisnya bisa terganggu," jelas Iriawan.

Dari keempat pelaku, diamankan barang bukti 4.349 gram tembakau Gorilla siap edar. Satu gramnya mereka jual seharga Rp 100 ribu. Jadi, total harga tembakau tersebut Rp 400 juta lebih. Polisi juga mengamankan 450 kilogram tembakau yang belum diolah, delapan jeringen cairan alkohol dan lima jeringen cairan Glycerol.

Iriawan mengklaim, setelah penangkapan ini tidak akan ada penjualan tembakau Gorilla lagi karena jaringannya sudah dihentikan.

"Dipastikan peredarannya terhenti. Tapi kita tetap menelusuri apakah ada pabrik-pabrik lainnya di dalam maupun di luar Indonesia," ujarnya.

Tembakau Gorilla termasuk narkoba golongan I, menurut peraturan Permenkes No. 2/2017.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI No.2 tahun 2017.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]