Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ditresnarkoba Menangkap Transaksi Narkoba 2,3 Kg di Parkiran Stasiun KA Senen
2017-02-22 20:33:30

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono serta Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap tersangka DS (40) kasus sabu 2,3 kilogram di halaman parkir Stasiun Kereta Api Senen, pada Jumat 20 Januari 2017.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan penyelidikan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat pada, Kamis (19/1). Keesokan harinya aparat berhasil menangkap pengedar sabu tersebut.

"Tanggal 19 Januari 2017 ada laporan, di halaman parkir Stasiun Senen ada transaksi, lalu anggota melakukan penyelidikan dan penangkapan DS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2).
Menurut Argo, Polisi menyita sabu dari tangan DS seberat 2,3 kg bila dikonversikan sabu tersebut seharga Rp 3,4 miliar.

"Barang buktinya (seberat) 2,3 kilogram, lalu diecer menjadi 100 gram tiap kantong. DS sudah jual 2 kantong. Tiap kantong dijual Rp 90 juta," paparnya.

Kasubdit I Diresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Iqbal Simatupang menambahkan pelaku transaksi dengan pembeli secara online.

"Jadi pelaku ketika mendapat pesanan dari pembeli, minta ditransper uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," katanya.

Uang ditransfer sesuai harga sabu yang dipesan, barulah barang dikirim. Selagi mengirim sabu, tersangka juga enggan bertatap muka dengan pembeli. Hal ini dilakukan agar transaksi lebih aman.

"Sabu disembunyikan dilokasi tertentu. Sebelum tersangka memberi tahu kepada pembeli," jelasnya.

Selain menangkap DS, kini Polisi memburu Ompong masuk daftar pencarian orang (DPO). Ompong diduga merupakan pemasok sabu terhadap tersangka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(bh/as)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]