Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Ditreskrimum PMJ Akhirnya Menahan Aktivis Ratna Sarumpaet Pelaku Hoax
2018-10-06 08:52:25

Tersangka Hoax Ratna Sarumpaet saat di gelandang ke Rutan Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/10) malam tadi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) akhirnya resmi menahan aktivis Ratna Sarumpaet di rumah tahanan (rutan) Mapolda Metro Jaya pada Jumat (5/10) malam tadi terkait berita bohong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Ratna Sarumpaet selama 20 hari kedepan untuk mengantisipasi agar tersangka tidak lari, menghilangkan barang bukti dan lain-lain.

"Alasannya subjektivitas penyidik, jangan sampai melarikan diri, jangan sampai mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10) malam.

Argo tidak memberikan secara rinci terkait hasil pemeriksaan Ratna Sarumpaet yang dilakukan sejak ditangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis (4/10).

Penyidik setelah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan. Dengan surat perintah penahanan nomor SPH/925/10/2018 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Terlihat Ratna sudah memakai pakaian orange bertuliskan tahanan. "Gapapa mas, ini udah resiko," kata Ratna saat berjalan dengan pengawalan ketat di Polda Metro Jaya.

Ratna dibawa ke Bidokkes Polda Metro Jaya untuk melakukan pengecekan kesehatan sebelum mendekam penjara rutan Polda Metro Jaya.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 14 UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]