Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Miras
Ditreskrimsus Subdit Indag dan BBPOM Ungkap Pabrik Rumahan Miras di Tambora
2018-05-03 13:35:29

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers Kamis (3/5).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil mengungkap pabrik rumahan miras di Kawasan Tambora, akhir April 2018.

"Ditreskrimsus Subdit Indag bekerja sama BBPOM Jakarta menemukan industri rumahan olahan bahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa izin edar. Berdasarkan perintah pak Kapolri dan pak Kapolda kami terus berupaya mencari dan mengamankan pabrik-pabrik semacam ini," kata Argo di pabrik di Tambora, Jakarta Barat, Kamis (3/5).

Informasi awalnya bahwa ada home industry atau produsen pembuat hasil olahan pangan sejenis minuman beralkohol jenis ciu tanpa izin edar dari BPOM.

Dari informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan di rumah beralamat di Jalan Pekojan 1 RT 13 RW 05 Nomor 88, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.

Dalam pengungkapan ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 Ton miras jenis Ciu.

"Barang bukti yang kita amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman Ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.

"Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda," jelas Argo.

Pemilik usaha dijerat UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan juncto pasal 140 KUHP dan pasal 142 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Miras
 
Legislator Sebut Qanun Dapat Dijadikan Referensi Penyusunan RUU Larangan Minol
 
BAPERA Sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Minta Pemilik Holywings Diperiksa
 
12 Outlet Ditemukan Pelanggaran, Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta
 
Rugikan Anak Bangsa, MUI Minta Permendag 20/2021 Impor Minuman Alkohol Dibatalkan
 
Baleg Bahas Pokok-pokok Pengaturan Minuman Beralkohol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]