Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Ditreskrimsus Meringkus Pelaku Petugas Call Center BRI Gadungan
2018-03-22 16:02:22

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin dan jajaran saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya meringkus pelaku penipuan berinsial AZ (20) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Pemuda tersebut melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas call center BRI atau petugas gadungan.

Kanit III Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Khairuddin mengatakan, awalnya adanya video viral di media sosial, dalam video itu ada seseorang yang mengaku sebagai anggota Bawaslu bernama Andi Maulana yang mengalami kerugian akibat uangnya di tabungan BRI hilang atau dibobol oleh pelaku.

"Dari korban didapatkan keterangan bahwa sekitar pukul 16.13 WIB pada awal Maret 2018 lalu, korban ditelepon oleh pelaku dengan nomor telepon 0821XXXX507 yang mengaku sebagai karyawan BRI, kemudian mengajukan beberapa pertanyaan kepada korban, dan korban hanya diminta untuk menjawab apakah benar atau tidak," ujar Khairuddin di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3).

Setelah pelaku mengajukan pertanyaan kepada korban dan dijawab oleh korban, maka ada sms dari BRI ke nomor telepon korban tentang kode One Time Password (OTP) untuk transaksi.

Kemudian korban memberikan kode transaksi tersebut kepada pelaku. Sehingga pelaku dapat melakukan transaksi untuk belanja online di aplikasi MatahariMall.com, OVO TOPUP dan My Telkomsel.

Sebenarnya, lanjut Khairuddin, apabila kode transaksi tersebut tidak diberikan korban, maka pelaku tidak dapat melakukan transaksi pembelian di media online dengan menggunakan rekening korban.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp37 juta.

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, dan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana hukuman penjara selama enam tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]