Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Otomotif
Ditlantas Polda Metro Perketat Permohonan Nopol Khusus, Pengamat: Saya Kira Cukup Bagus
2022-01-19 20:55:29

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Kombes Sambodo Purnomo memberikan keterangan pers didampingi sejumlah pejabat utama Ditlantas Polda Metro.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pengetatan terhadap pengurusan baru maupun perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dengan nomor Polisi (nopol) khusus dan rahasia.

Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/1).

"Ditlantas PMJ mulai Minggu ini telah melakukan pengetatan terhadap permohonan maupun perpanjangan STNK plat nomor khusus dan rahasia, hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaraan dinas Polri yang ber-STNK nomor polisi rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam," kata Sambodo.

"Sedangkan untuk STNK dengan plat nomor khusus dari Kementerian maupun instansi lain diluar dari Polri harus ada surat permohonan dari instansi tersebut minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti setingkat Dirjen sedangkan dari TNI Polri harus diketahui oleh satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Ditintelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang sah dan BPKB yang berlaku," imbuh dia.

Pada kesempatan itu, eks Direktur Binmas Polda Metro ini juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun kendaraan dengan plat hitam yang menggunakan nopol rahasia maupun khusus di Jakarta yang bebas dari ganjil genap. "Semua sama di muka hukum wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku apabila ada yang melanggar akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 tahun," jelasnya.

Merespons hal tersebut, pengamat masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan pengetatan itu memberikan banyak dampak positif terkait registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

"Kita kembalikan kepada tujuan Regident, antara lain untuk tertib administrasi, pengendalian dan pengawasan ranmor yang dioperasikan di jalan dan untuk mempermudah penyidikan terhadap pelanggaran dan atau kejahatan," ujar Budiyanto melalui keterangan tertulis kepada pewarta BeritaHUKUM, Rabu (19/1).

Dia pun mendukung sepenuhnya mengenai kebijakan yang dinilainya baik itu. "Prinsipnya dengan ada pengetatan tersebut saya kira cukup bagus sehingga tujuan dari pada Regident dapar tercapai dengan maksimal," tandasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Otomotif
 
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Ban Mobil Listrik dan Konvensional
 
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Jambore Nasional 2023 Light Jeep Series Indonesia
 
Terima Event Director Formula E, Bamsoet Pastikan IMI Dukung Gelaran Jakarta e-Prix 2023
 
Mulyanto Usul Pemerintah Berikan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik Esemka
 
Ketua Umum IMI Bamsoet Tandatangani MoU PT Otomotif Film Indonesia, Berikan Diskon Khusus bagi Anggota IMI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]