Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lalu Lintas
Ditlantas Polda Metro Jaya Menggelar FGD Implementasi E-TLE
2018-09-13 10:16:21

Tampak Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf (Kedua dari kanan) saat foto bersama pada acara FGD Implementasi E-TLE di Hotel Diradja, Jakarta pada, Kamis (13/9).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Forum Group Discussion (FGD) Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dalam Rangka Penegakan Hukum Lalu Lintas yang acara berlangsung di Hotel Diradja, Jakarta pada, Kamis (13/9). Tujuan dilaksanakannya FGD yaitu mencari solusi dari masalah dalam penerapan implementasi E-TLE.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengatakan FGD ini digelar untuk membahas beberapa masalah dalam implementasi E-TLE, seperti masalah informasi teknologi, pro justitia atau sistem peradilan pidana dan masalah-masalah yang lain.

"Dari FGD ini, nanti diharapkan mendapatkan solusi dari berbagai permasalahan yang ada. Sehingga dari solusi nanti akan kita tindaklanjuti ke depan, agar dapat dilaksanakan dengan baik implementasinya dan penerapannya," ujar Yusuf saat membuka kegiatan FGD di Jakarta, Kamis (13/9).

Menurut Yusuf, penegakan hukum secara elektronik ini sudah diterapkan di beberapa negara, salah satu contohnya yaitu di Singapura.

"Bahkan sekarang sudah menggunakan teknologi satelit untuk mendeteksi, tapi kita baru mulai menggunakan kamera," jelasnya.

Tapi tidak apa, lanjut Yusuf, meskipun terlambat aturan penegakan hukum secara elektronik ini harus tetap jalan.

Ia mengungkapkan, dari hasil koordinasi dengan instansi terkait sementara ini, ada masukan yang penting untuk dijalankan dulu penegakan hukum secara elektronik dan kalau ada kekurangan bisa dibenahi sambil jalan.

"Prinsipnya adalah kita akan membuat suatu hal yang bermanfaat apalagi ini di ibukota, apa yang dibuat di Jakarta ini akan menjadi suatu pilot project untuk daerah lainnya, terutama di bidang penegakan hukum," terangnya.

Sementara Kadishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan dalam penerapan penegakan hukum secara elektronik ini tergantung dari kesiapan penegak hukum.

"Kalau penegak hukum sudah oke, semuanya akan mengikuti, tapi kalau belum maka susah juga," ungkapnya.(bh/as)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]