Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Pelayanan Khusus Ujian SIM di Monas
2016-08-15 19:56:31

Ilustrasi. SIM A.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia membuka pelayanan khusus ujian Sim A menjadi Sim A Umum. Pelayanan dibuka untuk angkutan umum berbasis aplikasi online dan taksi konvensional.

Kegiatan ini merupakan program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dengan menggandeng Satpas Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Pelayanan di Silang Monas pada Senin hingga Selasa, 15-16 Agustus 2016," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Latif, di Jakarta, kemarin.

Pada kesempatan itu pula akan dibuka pelayanan uji KIR oleh Dinas Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. Latief mengatakan tujuan pelayanan ini untuk mempermudah pemilik SIM A yang akan berganti SIM Umum.

"Setiap kendaraan umum, pengemudinya harus memiliki SIM umum, kami berharap program ini bisa mempermudah masyarakat yang akan mengganti SIM A nya menjadi SIM A umum, syaratnya sama seperti membuat SIM A biasa" kata AKBP Latif.

Syarat peningkatan dari SIM A menjadi SIM A Umum cukup mudah. Memiliki KTP Jadetabek, memiliki kepemilikan SIM Golongan A lebih dari 1 tahun. Sementara syarat administrasi yaitu tes kesehatan, tes psikologi, tes simulator, pengisian formulir, pembayaran PNBP, tes teori, dan praktik.

Layanan dibagi dua hari, yakni 15 Agustus 2016 mulai pukul 11.00 WIB bagi pengemudi taksi berbasis aplikasi, dan 16 Agustus 2016 untuk pengemudi taksi umum.

Pada hari ini sebanyak 200 pengemudi taksi berbasis dalam jaringan (daring) atau taksi online menjalani uji kompetensi untuk meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A polos ke SIM A Umum di area Monumen Nasional, Jakarta Pusat.

"Hari ini ada 200 peserta uji SIM dari para pengemudi taksi online dari perusahaan PT Uber, Go-Car dan Grab," ujar Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Donny, Senin (15/8).

Kompol Donny menambahkan, kegiatan tersebut akan diselenggarakan dari hari ini hingga besok, Selasa (15/8/2016). Ia menegaskan, meskipun pembuatan SIM dilakukan secara kolektif tetapi para pemohon tetap diberlakukan serangkaian tes seperti pada umumnya.

Selain wajib mengikuti tahapan tes, para peserta juga tetap dikenakan biaya normal pembuatan SIM A Umum. Adapun perincian biaya tes kesehatan sebesar Rp 25.000, psikologi Rp 35.000, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120.000 dan simulator Rp 50.000.(bh/as)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]