Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Virus Corona
Ditlantas Polda Metro Gratiskan Biaya Buat SIM 214 Petugas Medis Wisma Atlet Kemayoran
2020-07-03 10:57:24

Para tenaga/petugas medis Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Satpas SIM Polda Metro Jaya menyiapkan 214 SIM gratis bagi ratusan petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat, Jumat (3/7).

"Ada 214 SIM gratis yang akan dibagikan untuk para petugas medis di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat," kata Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Jum'at (3/7).

Lalu Hedwin menjelaskan, layanan pembuatan SIM tersebut dilakukan bertepatan peringatan Hari Bhayangkara ke-74 dan biaya pembuatan SIM baru khusus tenaga medis dan relawan ditanggung Bank BRI.

Lanjut Hedwin, pihaknya telah mendapatkan data berupa daftar nama serta tenaga profesi tenaga medis yang akan membuat SIM.

"Jadi hari ini tinggal absen saja," ujarnya.

Dalam pelayanan pembuatan SIM, Hedwin menegaskan pihaknya tetap menjalan protokol kesehatan tetap dengan pembatasan jarak antar pemohon SIM, pemakaian masker dan penyemprotan disinfektan usai pemohon mengurus pembuatan SIM baru.

"Kami juga akan menggelar tes (proses SIM) cepat," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 114 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan SIM A dan C baru yang pembiayaannya ditanggung Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kegiatan itu difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bank BRI bertempat di pelataran parkir kendaraan TPU Pondok Ranggon.(bh/amp)



 
Berita Terkait Virus Corona
 
• Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
• Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
• Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
• Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
• Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]