Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Duka Cita
Ditlantas Polda Metro Berduka, Semoga Allah Menerima Amal Ibadah Bripka Andi Ariyanto
2021-03-06 17:44:44

Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menyampaikan ucapan turut berbelasungkawa atas wafatnya Bripka Andi Ariyanto.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya khususnya Satuan Pengamanan dan Pengawalan (Satpamwal) tengah dirundung duka. Pasalnya, salah satu anggota terbaiknya, Bripka Andi Ariyanto, telah berpulang menghadap Sang Pencipta.

Hal itu dikemukakan Kepala Satuan Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono dalam keterangannya, Sabtu (6/3).

"Innalillahi Wa Innalillahi Rojiun, kami selaku Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan turut berduka atas berpulangnya Bripka Andi Ariyanto, anggota Unit III Satpamwal Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Argo.

Menurut dia, keluarga besar Ditlantas Polda Metro Jaya dalam hal ini Satuan Pamwal dengan setulus hati mendoakan kiranya keluarga almarhum dapat menerima kedukaan yang dialami tersebut dengan tabah dan ikhlas.

"Semoga Allah SWT menerima amal ibadahnya, mengampuni dosa-dosanya, menguatkan keluarganya, menempatkan di SurgaNya, Amin YRA," ujar tamatan Akademi Kepolisian 2003 Batalyon Tantya Sudhirajati (TS) itu.

Hal senada turut disampaikan Bripka Handoyo dan juga Bripka Tekad, yang merupakan rekan dari almarhum.

"InsyAllah khusnul khatimah untuk saudaraku Andi Black, Amin YRA," tandas Handoyo.

"Selamat jalan Bang Black, pahlawan Satpamwal yang tak terlupakan, We Miss U Bang Andi Black," pungkas Tekad.(bh/mos/amp)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]