Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lapas
Ditjenpas Rintis Standar Perlakuan Khusus Bagi Tahanan 'The Jakarta Rules'
2018-09-13 00:14:57

TANGERANG, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menginisiasi lahirnya aturan khusus tentang Standar Perlakuan Khusus bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia (Lansia) Dunia. "Nantinya aturan ini akan kita namakan The Jakarta Rules," ungkap Sri Puguh Budi Utami, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, saat membuka FGD Perlakuan terhadap Tahanan dan Narapidana Lansia di Lapas Klas I Tangerang, Rabu (12/9)

"Untuk terwujudnya The Jakarta Rules , kita akan mengawali dengan Seminar tentang Perlakuan Narapidana dan Tahanan LANSIA, International Seminar on Handling of Elderly Prisoners," jelas Utami, Rabu (12/9).

"Seminar ini akan dihadiri oleh 12 negara, ASEAN dan negara Jepang, China dan Korea Selatan yang akan digelar pada tanggal 16 - 19 Oktober 2018, di Jakarta," sambungnya.

Dari hasil seminar Internasional, ditargetkan akan menghasilkan deklarasi tentang Standar Perlakuan terhadap Narapidana dan Tahanan LANSIA yang ditandatangani dan disetujui negara - negara peserta seminar.

"Tentunya kita akan melewati proses - proses hingga terbitnya The Jakarta Rules," ujar Utami.

"Dan tentunya kita harapkan inilah Legacy yang Indonesia persembahkan kepada dunia tentang bagaimana standar perlakukan terhadap Narapidana dan Tahanan Lansia," tukasnya.

Saat ini jumlah tahanan dan Narapidana LANSIA yang tersebar di seluruh Indonesia adalah 4.412 orang. Kebutuhan hadirnya aturan khusus tentang Standar Perlakuan bagi Narapidana dan Tahanan LANSIA sudah dianggap urgen sebagai bagian dari kelompok rentan. Hal ini disepakati oleh seluruh peserta FGD.

"Dalam seminar nanti semua negara peserta akan memaparkan, sharing knowledge tentang konsep perlakuan narapidana dan Tahanan LANSIA," ujar Yunaedi, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak.

Yunaedi pun menyampaikan kembali bahwa dari hasil pemaparan semua negara peserta seminar, diharapkan akan dihasilkan deklarasi bersama menuju The Jakarta Rules.

FGD selain dihadiri pimpinan tinggi Ditjenpas dan KakanwnBanten, juga dihadiri senior Pemasyarakatan, Kadivpas Banten, pejabat Ditjenpas dan Kepala UPT Pemasyarakatan wilayah Banten.(bh/amp)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]