Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Ditjen PAS Dorong Peningkatan Profesionalisme PK IPKEMINDO
2019-12-13 11:16:07

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chaldun saat memberikan sambutan dalam seminar IPKEMINDO.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mengapresiasi semangat dan antusiasme para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) menghadiri Seminar dan Lokakarya Nasional bertema "Strategi Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan dalam Rangka Mendukung 'Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan', yang diselenggarakan IPKEMINDO, di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (12/12).

"Terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada segenap Panitia, pengurus Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia, serta seluruh PK dan Asisten PK yang begitu antusias menyelenggarakan kegiatan ini," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun saat membuka seminar tersebut mewakili Direktur Jenderal PAS, Sri Puguh Budi Utami.

Ibnu mengatakan, IPKEMINDO memiliki tim kerja yang kompak.

"Kita semua yang hadir di ruangan ini dapat melihat sinergitas antara pengurus pusat dan wilayah yang luar biasa. Sehingga pelaksanaan seminar ini dapat berlangsung dengan meriah dan dihadiri oleh pembimbing kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dari seluruh Indonesia, aplause yang meriah untuk IPKEMINDO," ujarnya.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa kegiatan seminar merupakan salah satu unsur penunjang tugas dari jabatan fungsional PK dan Asisten PK yang telah diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK dan Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 23 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten PK.

Selain untuk melaksanakan amanat Permen PAN RB, lanjut Ibnu, kegiatan seminar memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam menyikapi adanya perkembangan pengetahuan-pengetahuan terbaru serta merespon isu-isu terkini.

"Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masyarakat dan dinamika pelaksanaan tugas. Hal ini juga sejalan dengan salah satu tujuan didirikannya IPKEMINDO 6 tahun yang silam yaitu untuk mewujudkan PK yang berkompetan dan profesional," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ibnu mengatakan, salah satu tujuan revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan adalah meningkatkan peran pembimbing kemasyarakatan yang menjadi ujung tombak Pemasyarakatan.

"Ketajaman ujung tombak ini menentukan keberhasilan Pemasyarakatan secara menyeluruh," ucap Ibnu.

Ia mengharapkan, dengan adanya organisasi profesi IPKEMINDO, para PK dan APK harus lebih kompak lagi dalam mencapai tujuan bersama serta harus terus berupaya mengembangan metoda-metoda kerja baru dan cara-cara baru sehingga pelaksanaan tugas dibidang bimkemas dapat lebih efektif dan efisien.

"Saya berharap IPKEMINDO dapat terus produktif menjadi mitra dan memberikan dukungan kepada instansi pembina khususnya dalam menyikapi percepatan dan pembaharuan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]