Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Penyelundupan
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
2017-02-10 23:18:58

Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi saat konferensi pers serta barang bukti eKTP palsu di kantor Bea-Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan keterangan pers terkait kasus tertangkapnya pengiriman paket Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu dari Kamboja di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (10/2) saat jelang Pilkada Serentak 2017.

Bea Cukai bersama Ditjen Pajak, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kepolisian berhasil mengungkap kasus pengiriman paket berisi 36 KTP palsu, 32 NPWP, 1 Buku Tabungan BCA dan 1 Kartu ATM yang dikirim melalui jasa titipan FedEx seberat 560 gram.

"Kiriman ini datang pada hari Jumat, 3 Februari 2017, melalui Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Dirjen Bea-Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di kantor Bea-Cukai, Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (10/2).

"peristiwa penemuan KTP palsu yang dikirimkan dari luar negeri itu baru pertama kali terjadi. Pihaknya pun tengah melakukan investigasi terkait hal ini", tutur Heru.

Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, mengamankan paket kartu tanda penduduk (KTP) palsu dari Kamboja. Sebanyak 36 KTP palsu itu tidak hanya beralamatkan DKI Jakarta.

Dari 36 KTP palsu yang ditemukan, tidak semua alamat yang tertulis sebagai domisilinya berada di Jakarta. KTP palsu itu ada yang beralamatkan wilayah luar Ibu Kota.

"Ada yang di Jakarta, ada yang di luar Jakarta, Petugas Bea-Cukai mengetahui 36 KTP itu palsu berdasarkan chip yang ada pada KTP-KTP itu. Bea-Cukai juga telah melakukan verifikasi data identitas yang tertera pada 36 KTP tersebut dengan database induk nasional.

"Yang berbeda itu chip-nya, dengan fisiknya ini beda," tuturnya.

Sejumlah pihak mempertanyakan lamanya pengungkapan kasus ini. Sehingga menimbulkan berbagai isu liar terkait penemuan KTP palsu menjelang pilkada.

"Kenapa ini lama, sesuai dengan prosedur, petugas Bea-Cukai bisa melakukan investigasi selama 30 hari. Sejak tanggal 3 (Februari) sudah kerja semua melakukan investigasi, kira-kira ini motifnya seperti apa," papar Heru.

"Kami menduga, setelah kita koordinasi seperti ini, bahwa ini kepentingannya (pemalsuan KTP untuk) kejahatan ekonomi," lanjutnya.

Mengenai kabar penemuan KTP palsu hingga puluhan, bahkan ratusan ribu, Heru tak mau mengomentarinya. Ia memastikan Bea-Cukai hanya menemukan KTP palsu sebanyak 36 buah.

Sebelumnya diberitakan, paket KTP palsu tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Februari 2017 melalui jasa ekspedisi. Selain KTP, petugas menemukan kartu NPWP, buku tabungan, dan kartu ATM pada paket tersebut.(bh/yun)


 
Berita Terkait Penyelundupan
 
Polri dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai 19,2 Miliar di Bogor
 
KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Gagalkan Penyelundupan 194 Ton Rotan ke Malaysia
 
Bareskrim Polri Tangkap Penyelundup Wortel Ilegal dari Tiongkok
 
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan Paket 36 KTP Palsu dari Kamboja
 
Gudang Tekstil Pakaian Bekas Ilegal di Cakung, Digerebek Polisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]