Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Ditjen AHU Kemenkumham Raih Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM 2018 dari KemenPAN RB
2018-12-10 16:08:09

Acara pemberian penghargaan Zona Integritas tahun 2018 berupa predikat instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).(Foto: BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Beberapa unsur pelaksana tugas pada lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapatkan penghargaan Zona Integritas tahun 2018 berupa predikat instansi pelayanan publik yang masuk dalam kategori Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan diserahkan langsung oleh Menpan RB Syafruddin.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) adalah salah satunya yang meriah apresiasi tersebut. Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan, bahwa memberikan pelayanan baik kepada masyarakat merupakan sebuah hal yang utama.

"Bagi kami memberikan pelayanan yang terbaik berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur bagi masyarakat adalah suatu keharusan dan kewajiban selaku penyelenggara pemerintah," kata Cahyo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (10/12).

"Pelaksanaan business process yang sejalan dengan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah bagian dari peran perubahan pola pikir ASN Ditjen AHU yang berorientasi melayani masyarakat dan menghindari pungutan liar," sambungnya.

Standar pelayanan Ditjen AHU selama ini, kata Cahyo, merupakan bagian dari alur kerja yang jelas dalam standar pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta pengawasan terhadap penyelenggaraan kinerja Ditjen AHU, baik secara internal organisasi maupun eksternal. "Ini adalah upaya pembaruan-pembaruan layanan agar lebih mudah diakses, lebih murah, dan lebih cepat bagi masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham, Daulat Silitonga, menyebutkan bahwa ke depan jajarannya akan terus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dengan berbasis teknologi.

"Peran teknologi dalam pelayanan ke masyarakat merupakan sebuah kewajiban, agar masyarakat lebih mendapatkan kemudahan dalam mengurus izin dan sebagainya," tuturnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]