Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Ditjen AHU Kemenkumham Hadirkan Layanan Online OSS di CFD
2018-10-28 19:35:34

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly didampingi Dirjen AHU Cahyo Rahardian Muhzar saat mengunjungi stand Ditjen AHU.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) menggelar sosialisasi pelayanan online di acara Car Free Day (CFD), Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/10).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham akan terus berinovasi mengembangkan pelayanan dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat mudah dan murah.

"Kita gunakan momen Car Free Day ini, dan ini adalah simbol bahwa kita mencoba menggunakan pelayanan ini untuk masyarakat. Jadi meskipun libur kita coba hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly saat mengunjungi stand pameran layanan Ditjen AHU di halaman Menara BNI, Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (28/10).

Disinggung soal layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Menteri Yasona mengatakan semua yang berkaitan dengan layanan Ditjen AHU dilakukan secara online, jadi lebih cepat. Misal, dalam pengurusan Badan Usaha Perseroan (PT) dapat diselesaikan dengan hitungan menit.

"Sekarang pendirian PT sudah cepat, ya (perkiraan) 30 menit sudah selesai. Di AHU sendiri, Notaris dan Fiducia, semua sudah sistem online, jadi gampang murah dan cepat," tambahnya.

Dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS). Ditjen AHU juga disebut sebagai pintu utama di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait Perizinan Badan Usaha.

"OSS ini hadir dalam rangka pelayanan perizinan berusaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, yang selama ini dilakukan melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga masyarakat dapat mengakses sistem OSS secara daring di mana pun dan kapan pun," kata Yasonna.

Yasonna menambahkan OSS yang dibuat oleh Kemenko Perekonomian diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Di tempat sama, Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo Rahardian Muhzar berharap layanan perizinan usaha dengan sistem OSS, dapat meningkat jumlahnya seiring tumbuhnya perekonomian nasional di berbagai bidang.

"Kita mengharapkan lebih banyak lagi calon-calon businessman, karena kalau kita lihat kan memang yang menggerakkan roda perekonomian itu kalau makin banyak pebisnis, jadi kita mudahkan. Prosesnya bisa dilakukan secara online, mulai dari nama, hingga pengesahannya," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkum HAM RI Dr. Andi Agtas Silaturahmi di Kota Palu, Hadir Advokat Rakyat Agus Salim
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]