Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Microsoft
Ditekan Pemerintah, Microsoft Tutup LinkedIn di Cina
2021-10-16 06:41:40

AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Situs jejaring profesional LinkedIn adalah satu-satunya platform media sosial Amerika Serikat yang sebelumnya masih dibiarkan beroperasi di Cina.

Perusahaan raksasa teknologi Microsoft mengumumkan pada Kamis (14/10) bahwa pihaknya akan menghapus situs jaringan profesional LinkedIn dari pasar Cina akhir tahun ini karena peraturan ketat dari pemerintah di Beijing.

Apa yang dikatakan Microsoft?
Perusahaan akan mengakhiri operasi situs web LinkedIn di negara itu karena "lingkungan operasi yang jauh lebih menantang dan persyaratan kepatuhan yang lebih besar di Cina."

LinkedIn telah dikritik karena memblokir profil jurnalis Amerika Serikat di Cina karena berbagi "konten terlarang." Akademisi, pegawai pemerintah, dan tokoh lain di platform tersebut juga telah diblokir karena alasan yang sama. Organisasi hak asasi manusia mengutuk upaya sensor tersebut.

Linkedin membela tindakan itu dengan mengatakan bahwa platform lokalnya di Cina, yang diluncurkan pada tahun 2014, harus mematuhi undang-undang Cina.

Nantinya platform LinkedIn di Cina akan diganti dengan layanan yang disebut InJobs, jejaring sosial yang menggunakan beberapa fitur LinkedIn, tetapi tidak mengizinkan pengguna untuk memposting konten atau berbagi artikel.

LinkedIn, situs media sosial AS terakhir di Cina
LinkedIn adalah situs media sosial AS terakhir yang masih beroperasi di Cina. Pemerintah sebelumnya telah memblokir platform populer lainnya seperti Facebook dan Twitter.

Eyck Freymann, seorang peneliti studi Cina dan kandidat doktor di Universitas Oxford di Inggris, mengatakan kepada The Associated Press bahwa LinkedIn pada akhirnya membuat pilihan yang tepat dengan menutup layanannya.

Freymann mengaku telah menerima surat dari LinkedIn awal tahun ini yang mengatakan dirinya berbagi "konten terlarang" dan akunnya akan disembunyikan. Dia menyebutnya "memalukan" bahwa LinkedIn terlibat dalam penyensoran penggunanya.

Seluruh situs media sosial tunduk pada aturan ketat di Cina dan diharuskan menyerahkan data pribadi pengguna ketika diminta oleh pemerintah. Platform juga diharuskan untuk menghapus konten sensitif, seperti postingan yang kritis terhadap Partai Komunis Cina yang berkuasa.(ha/gtp/AP, AFP, Reuters, dpa/dw.com/bh/sya)


 
Berita Terkait Microsoft
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]