Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Wisma Atlet
Ditanya Soal Tuntutan 12 Tahun, Angie: Inalilahi Wainalilahi Rojiun
Thursday 20 Dec 2012 23:08:26

Angelina Sondakh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mantan Anggota DPR RI dan Puteri Indonesia, Angelina Pinkan Sondakh, yang juga Anggota Komisi X DPR RI, setelah dituntut 12 Tahun Penjara, serta denda 500 juta rupiah dan subsider 6 bulan kurungan, terdakwa Angelina Sondakh langsung menangis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sore tadi Kamis (20/12).

Bahkan salah seorang Jaksa Penutut Umum (JPU) dari KPK, wanita yang mengenakan jilbab juga terlihat mengelap matanya dengan tisu.

Pengacara Angie, Nasrullah selepas sidang mengatakan kepada wartawan bahwa, "saya yakin hari ini Jaksa Penuntut Angie terluka hatinya, menangis hatinya, karena saya tahu tuntutan Jaksa merupakan kehendak dari pimpinan di KPK. Ini sangat dipaksakan, dimana dalam persidangan tidak pernah terbukti satupun keterangan saksi office boy yang disebut Jaksa dihadirkan, dan ada menyerahkan uang kepada Jefri," katanya.

"Angie sangat kecewa sekali mendengar tuntutan Jaksa, Angie mengatakan, kok gini ya bang, apa mau mereka untuk popularitas, mengapa saya mesti dikorbankan," ujar Nasrullah seperti yang disampaikan Angie kepadanya.

Sedangkan Angie sendiri ketika dicegat wartawan sebelum memasuki mobil tahanan mengatakan, "inalilahi wainalilahi rojiun, astaghfirullah al azim, Subhanallah wabihamdihi walhamdulillah," sambil berlalu dan memasuki mobil tahanan.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]