Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ditanya Keterlibatan Suswono, Luthfi Ngacir
Wednesday 06 Feb 2013 12:00:33

Luthfi Hasan Ishaaq, saat memenuhi panggilan KPK untuk pertama kalinya sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (6/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tersangka kasus suap kuota impor daging, Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/2). Luthfi memilih pergi ketika wartawan menyinggung keterlibatan Menteri Pertanian, Suswono dalam kasus ini. Tidak ada pembelaan sedikit pun yang terlontar Luthfi mengenai kasus yang kini membawanya ke sel tahanan itu.

Luthfi Hasan tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:15 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Namun, sebelum masuk ke gedung KPK, Luthfi justru hanya curhat mengenai partainya, PKS. Atas kasus yang menimpanya ini, ia mengaku prihatin pada kinerja partainya kedepan.

"Kalau yang lalu saya prihatin dengan pekerjaan di partai, saya mengajukan pengunduran diri (Sebagai presiden partai) agar partai bisa bergerak. Kali ini saya konsen kepada daerah pemilihan saya supaya tetep ada perhatian," kata anggota DPR RI daerah pilihan Malang ini.

Dengan demikian, katanya, terhitung sejak hari ini, Rabu (6/2) dirinya resmi mengajukan pemunduran sebagai anggota dewan (DPR RI) komisi I. "Untuk itu dengan ini saya mengundurkan diri sebagai anggota DPR RI supaya segera diganti oleh orang sesudah saya dan bisa memperhatikan kepada daerah pemilihan saya," ujarnya.

"Hari ini saya mengundurkan diri. Saya kira semuanya sudah sesuai standar ya. "Setelah panjang lebar curhat masalah partainya, namun ketika disinggung satu pertanyaan yakni apa korupsi ini diketahui oleh pak Suswono ngak? Mantan presiden PKS itu memilih pergi. "Sudah ya," ujarnya.

Selain Luthfi, hari ini KPK juga memeriksa satu tersangka lagi yakni Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi selaku importir. Keduanya, baik Luthfi maupun Juard Effendi diperiksa sebagai saksi. Luthfi diperiksa sebagai saksi untuk Juard Effendi. Juard diperiksa sebagai saksi untuk Luthfi. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk JE begitu juga sebaliknya,“ kata Humas KPK, Ipi.

Selain Luthfi dan Juard Effendi, KPK hari ini juga dijadwalkan memeriksa pegawai PT Indoguna Utama yakni Pudji Rahayu (swasta), Fani (pegawai PT indoguna utama), Petrus (General Manager PT indoguna Utama), Aji (pegawai PT indoguna utama), mereka diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yakni Luthfi, Juard effendi, Arya Abadi Effendi, dan Ahmad Fathanah.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
• MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
• Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
• Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
• Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
• Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]