Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Bersepeda
Ditangkap Polisi, Pelaku Begal Pesepeda Mengaku Tidak Tahu Kalau Target Anggota TNI
2020-11-07 20:14:35

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana bersama jajarannya saat bertanya kepada para pelaku begal pesepeda.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya dan Polres jajaran berhasil membekuk 2 pelaku pembegalan pesepeda dengan korban anggota TNI dari Korps Marinir. Kedua pelaku masing-masing berinisial RHS (32) dan RY (39).

"Alhamdulillah berhasil kita tangkap pelakunya dua orang (RHS dan RY). Satu pemetik dan satu joki," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (7/11).

Nana menjelaskan, peristiwa pembegalan terhadap anggota TNI Angkatan Laut dari Korps Marinir yaitu Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko cukup beredar viral sehingga menjadi perhatian khusus tim kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

"Ini mereka menggunakan kaos merah, kemudian celana jeans. Satu menggunakan jaket putih dan celana jeans," terang Nana sambil menunjukkan gambar tangkapan layar kamera pemantau atau CCTV terkait peristiwa pembegalan yang terjadi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Senin (26/10).

Nana menambahkan, para pelaku mengaku tidak mengetahui kalau sasaran atau target begal mereka adalah anggota TNI.

"Dia tidak tahu kalau itu anggota TNI. Kalau tahu anggota TNI, dia nggak akan berani," ujar Nana membeberkan pengakuan para pelaku begal.

Sementara terhadap rekan pelaku begal lainnya yang berinisial N dan D, Nana mengatakan, masih melakukan pengejaran.

"Beberapa pelaku lain masih kita lakukan pengejaran," lugas Nana.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP juncto Pasal 365, juncto Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

Seperti diketahui, Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko menjadi korban begal saat gowes di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (26/10/2020) lalu. Pelaku mengendarai sepeda motor, dan berupaya menggasak tas korban. Aksi kriminal tersebut terekam kamera pemantau (CCTV).(bh/amp)


 
Berita Terkait Bersepeda
 
Jenderal Listyo Sigit Prabowo Resmi Ketum PB ISSI Periode 2021-2025
 
Ketika Warga Jakarta Menikmati Kebahagiaan Bersepeda
 
Polrestro Jakarta Barat Diapresiasi Kementerian LHK atas Kecepatan Pengungkapan Kasus Begal Pesepeda
 
Kapten Komplotan Spesialis Begal Pesepeda di Jakarta dan Tangerang Selatan Tewas Didor Polisi
 
Kawanan Begal Pesepeda di Jakarta Kembali Dibekuk, Total Ada 22 Tersangka dan 3 Tewas Didor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]