Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Ditahan KPK, Luthfi Hasan Mundur dari PKS
Thursday 31 Jan 2013 18:16:15

Luthfi Hasan Ishaaq, presiden PKS sudah menggunakan baju tahanan KPK. Ia dibawa ke Rutan Guntur, Kamis (31/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dibawa mobil tahanan KPK ke Rumah Tahanan (Rutan Guntur) usai menjalani pemeriksaan pukul 17:43 WIB. Sebelum memasuki gedung KPK, ia menyatakan mundur dari organisasi partainya, PKS.

Atas kelakuannya itu, dengan tegas Luthfi menyampaikan permintaan ma'afnya pada seluruh kader PKS. "Saya penyampaikan permohonan ma'af pada PKS. Saya sedang menghadapi satu masalah, memerlukan waktu untuk menjalani kasus hukum korupsi ini," katanya.

Luthfi tak memberikan bantahan sedikitpun atas penahanannya. Berulang-ulang ia hanya meminta pada para kader PKS untuk terus berjuang menghadapi Pemilu 2014 mendatang. "Ini bagian perjuangan PKS, organisasi harus terus berjalan, meski saya tidak lagi menjalani roda partai. Seperti saat Munas (Musyawarah Nasional) PKS agar masuk 3 besar, melalui media menyampaikan seluruh kader, majelis Syuro, mulai hari ini saya mengajukan pemunduran diri, pada dewan Syuro," tambanya.

Ia meminta pada dewan Syuro PKS agar segera memproses pengajuan pemunduran dirinya. Sehingga PKS tidak terganggu untuk terus menjalani kegiatan. Selain itu, katanya, dirinya bisa berkonsentrasi terhadap kasus korupsi yang kini sedang membelitnya. "Saya meminta agar diproses organisasi, agar saya bisa konsentrasi. Tanpa saya, PKS tetap akan berjalan," ujarnya.

Seperti diketahui, Luthfi Hasan tertangkap tangan melakukan kasus suap terhadap import daging sapi. Tadi malam, ia ditangkap penyidik KPK di markas DPP PKS di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/1) tengah malam. KPK menduga ada keterkaitan kuat dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh pihak PT Indiguna Utama (IU) dengan orang dekat Luthfi Hasan bernama Ahmad Fathonah, yang terkait suap izin impor daging sapi. Lembaga superbody sudah punya dua alat bukti yang kuat untuk menahan Luthfi.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]