Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PDAM
Distribusi Air Cabang Sei Agul Medan Terganggu
Thursday 04 Apr 2013 22:04:57

Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi, Ir. Amrun.(Foto: Ist)
MEDAN, Berita HUKUM - Akibat gangguan panel dan gangguan trafo PLN di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul Medan mulai hari Rabu (3/4) kemarin, menyebabkan pompa untuk mendistribusikan air kepada pelanggan tidak bisa beroperasi secara maksimal (suplai air kecil).

“Biasanya PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul mengoperasikan tiga unit pompa, tapi karena gangguan panel dan gangguan trafo PLN maka hanya dua unit pompa yang dapat dioperasikan, sehingga mempengaruhi distribusi air kepada pelanggan,” kata Kepala Divisi Publik Relations PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara Ir. Amrun kepada wartawan, Kamis (4/4).

Menurut Amrun, pihak PDAM Tirtanadi sedang melakukan perbaikan gangguan tersebut, dan diperkirakan pekerjaan perbaikan akan selesai pada hari Jumat (5/4) besok.

Adapun kawasan yang mengalami gangguan distribusi air yakni Jalan Sekip, Jalan Danau Singkarak, Jalan H. Adam Malik, Jalan Karya, Jalan Veteran, Jalan Serbaguna, Jalan Pembangunan, Jalan Kapten Muslim, kawasan Helvetia dan sekitarnya.

“Kami mohon maaf atas terjadinya gangguan air kepada pelanggan. Pelanggan yang mengalami gangguan air dapat menyampaikan informasi ke PDAM Tirtanadi Cabang Sei Agul nomor telepon (061) 6617123,” kata Amrun.(bhc/and)


 
Berita Terkait PDAM
 
• Tim Tabur Kejati Sumut Berhasil Tangkap Buronan Pejabat di PDAM Tirtanadi Medan
 
• Terkait Pasokan Air, Tokoh Masyarakat Labuan Bajo Sesalkan Sikap PDAM
 
• Diduga Korupsi, Dirut PDAM Makassar Haris Yasin Limpo Dilaporkan ke Kejaksaan
 
• PDAM: Sungai Mahakam Terkoneksi Air Asin, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu
 
• PATTIRO: Cegah Kebocoran di PDAM, Sudah Waktunya Perlindungan Whistleblower
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]