Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kaur
Dispora Kaur Koordinasi dan Singkronisasi Kepemudaan di Bengkulu
2018-07-20 12:57:30

Tampak foto bersama pada acara Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Program Kepemudaan dan Keolahragaan Tahun Anggaran 2018, Kabupaten/ Kota Se Provinsi Bengkulu.(Foto: Istimewa)
KAUR, Berita HUKUM- Pentingnya peran Pemuda dalam pembangunan dan kemajuan daerah, membuat Dinas Pemuda dan Olaraga (Dispora) Kabupaten Kaur, Bengkulu kian meningkatkan kinerja dalam segala bidang.

Menurut Kasi Pemuda pada Dinas Pemuda dan Olaraga Kabupaten Kaur, Okno mengatakan bahwa, dari hasil rapat koordinasi dan singkronisasi Program Pemuda dan Keolaragaan 2018 se-provinsi Bengkulu, dapat membuat Dinas Pemuda dan Olaraga Kaur kian meningkatkan trobosan baru, dalam menjadikan peran Pemuda sebagai jendelanya penerus pembangunan kabupaten Kaur.

"Ditunjang dengan penanaman nilai -nilai agama dalam setiap tindakan aktifitas para Pemuda Kaur, sehingga landasan bekerja bukan hanya untuk dunia semata, melainkan ketulusan bagian ibadah," ujar Okno, Kamis (20/7).

Okno menambahkan disisi lain Pemuda ini harus di tanamkan semangat berolaraga yang dapat mendorong cara berpikir yang objektif dan sesuai rialita yang ada. "Bila ini suda terbangun, para pemuda Kaur ini menjadi pemuda pelopor pembangunan," ungkap Okno.

Sementara menurut Pemuda Muslimah NU Kaur yakni Ratna Sari, bahwa perubahan keterpurukan dan perubahan kemiskinan ini dapat dibangun dengan para pemuda yang istiqomah dalam beribadah dan bekerja, "sebab dasar dalam aktifitas pemuda tidak bisa keluar dari aturan UU dan aturan agama."(bh/aty)


 
Berita Terkait Kaur
 
Pasca Banjir dan Longsor, Jalan Rusak di Kaur Terbengkalai dan Membahayakan Warga
 
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Pemda Kaur Lakukan Mutasi Jabatan
 
Akibat Hujan Deras Jalan Menuju Kecamatan Kinal Putus
 
Kades Lama Dipecat, Masyarakat Desa Geramat Kecamatan Kinal Kini Fokus Membangun Desa
 
Puluhan Tahun Jalan Rusak Terabaikan Menuju Perkantoran Pemda Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]