Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Aceh
Dispertan Aceh Utara Kecewa, 24 Hand Trackor Gagal Ditender
Tuesday 04 Jun 2013 00:41:22

Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Zulkifli ST.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Proyek pengadaan alat pembajak sawah jenis Hand Traktor sebanyak 24 unit gagal ditender di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Proyek tersebut dinyatakan gagal ditender yang diduga akibat ketidaklengkapan dalam pengurusan administrasi.

Kepala Bidang Usaha Tani, Dinas Pertanian Tanaman Pangan Aceh Utara, Zulkifli ST mengatakan bahwa, proyek tahun 2013 tersebut seharusnya sekarang ini sudah ditender di ULP. Namun kini sebanyak 24 Hand Traktor itu dinyatakan tidak bisa dimasukkan dalam daftar penenderan di ULP akibat tidak cukup syarat administrasi.

“Yang saya ketahui, proyek itu gagal ditender di ULP yang katanya akibat tidak mencukupi syarat. Untuk lebih detailnya saya tidak tahu, itu memang kebijakan ULP,” kata Zulkifli kepada BeritaHUKUM.com, Senin (3/6).

Menurut Zulkifli, seharusnya sekarang proyek pengadaan tersebut sudah dimenangkan dari daftar penenderan di ULP itu. Katanya lagi, seharusnya proyek itu juga sudah ada dalam draft, dan setiap tracktor juga sudah ada nama-nama pemiliknya termasuk yang diajukan oleh dinas pertanian. Anehnya kenapa barang gagal ditender?,” ujar Zul.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Proyek di ULP Aceh Utara, Kusairi, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com membenarkan proyek tersebut tidak bisa ditender tahun ini di ULP akibat kurang lengkap persyaratan administrasi di Distan. “Ya, kita tidak bisa menenderkan karena tidak cukup syaratnya,” jelas Kusairi.

Dia mengatakan, proyek 24 unit Hand Traktor itu hingga saat ini belum ada perbaikan persyaratan ke ULP. “Kalau diurus lagi pun tidak bisa karena sudah lewat batas penenderan, dan kalau wartawan mau diekspos jangan 24 traktor saja, banyak proyek-proyek lain yang gagal ditender. Tapi sebaiknya jangan diekspos dululah, main-main dulu ke kantor,” tutupnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]