Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Buku
Diskusi dan Launching Buku 'Presiden Manusia 1/2 Binatang' Karya Eduardus
Thursday 06 Feb 2014 00:02:42

Tampak Nara sumber Mahfud MD, pada saat Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto yang berjudul.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto
yang berjudul, "Presiden "Manusia 1/2 Binatang" yang menganalisa pada kajian filsafat Kekuasaan. Acara yang berlangsung di hotel Borobudur Jakarta, yang dihadiri para undangan dengan nara sumber diantaranya; pakar Hukum tata negara Prof. Dr. Mahfud, MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi, serta Rocky Gerung.

Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud, MD bahwa buku ini pada hakekatnya memang menilik pada, kajian filsafat kekuasaan.

"Yang saya tangkap dari intisari buku ini menceritakan, dimana pemimpin yang tidak mau menjadi dirinya sendiri, karena dirinya sudah dianggap disandera. Presiden itu seperti Pinokio, sesudah roh iblis masuk, maka kita sulit untuk berharap, jadi intinya kita sulit berharap. Walaupun kita punya visi dan misi yang bagus, maka kita langsung mengkonfirmasikan ide kita ini," papar Mahfud diatas podium ceramahnya di ruang Musro, Rabu (5/1).

Namun, lanjutnya lagi bahwa pemilihan Presiden itu sebenarnya bukan langsung dipilih oleh rakyat, melainkan melalui elit-elit para partai politik, ibarat disandera preman. Bukan hanya presiden, ketika tampil tidak hanya menjadi dirinya sendiri itu yang terjadi dengan "rasis" yang melalui proses penyandaraan, karena pemimpin tersendera untuk melakukan itu, seperti halnya menyelesaikan kasus tapi harus dapat teror, maka dengan sendirinya masalah-masalah itu tidak dapat diselesaikan secara cepat, bahkan tidak terselesaikan.

"Seperti halnya ketika pihak Presiden kita disadap oleh pihak Australia, kita marahnya setengah mati. Nah! sekarang siapa yang tahu kabar itu, siapa yang minta maaf? Nah, kita sekarang ini sebagai bangsa, kita itu tersandera," ujarnya, dengan mencotohkan kejadian yang sudah berlalu tanpa yang menghasilkan.

Perilaku-perilaku itu seringkali tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara normal. Karena itu, dalam penanganan kasus-kasus, semacam itu bukanlah aib jika diberlakukan cara-cara di luar kebiasaan. Lagi-lagi, ini menyangkut kebutuhan yang mendesak bagi berdirinya republik yang sehat. Karena itu, tampak tidak keliru, jika kita perlu membubuhkan kembali penegasan Niccolo Machiavelli yang mengatakan bahwa, "Manusia itu hanya akan berbuat buruk jika tidak dipaksakan berbuat baik," pungkasnya. (bhc/Bar)


 
Berita Terkait Buku
 
• Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
• Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
• Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
• Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
• Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]