Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Buku
Diskusi dan Launching Buku 'Presiden Manusia 1/2 Binatang' Karya Eduardus
Thursday 06 Feb 2014 00:02:42

Tampak Nara sumber Mahfud MD, pada saat Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto yang berjudul.(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi serta launching buku karya Eduardus Lemanto
yang berjudul, "Presiden "Manusia 1/2 Binatang" yang menganalisa pada kajian filsafat Kekuasaan. Acara yang berlangsung di hotel Borobudur Jakarta, yang dihadiri para undangan dengan nara sumber diantaranya; pakar Hukum tata negara Prof. Dr. Mahfud, MD mantan ketua Mahkamah Konstitusi, serta Rocky Gerung.

Seperti yang disampaikan Prof. Dr. Mahfud, MD bahwa buku ini pada hakekatnya memang menilik pada, kajian filsafat kekuasaan.

"Yang saya tangkap dari intisari buku ini menceritakan, dimana pemimpin yang tidak mau menjadi dirinya sendiri, karena dirinya sudah dianggap disandera. Presiden itu seperti Pinokio, sesudah roh iblis masuk, maka kita sulit untuk berharap, jadi intinya kita sulit berharap. Walaupun kita punya visi dan misi yang bagus, maka kita langsung mengkonfirmasikan ide kita ini," papar Mahfud diatas podium ceramahnya di ruang Musro, Rabu (5/1).

Namun, lanjutnya lagi bahwa pemilihan Presiden itu sebenarnya bukan langsung dipilih oleh rakyat, melainkan melalui elit-elit para partai politik, ibarat disandera preman. Bukan hanya presiden, ketika tampil tidak hanya menjadi dirinya sendiri itu yang terjadi dengan "rasis" yang melalui proses penyandaraan, karena pemimpin tersendera untuk melakukan itu, seperti halnya menyelesaikan kasus tapi harus dapat teror, maka dengan sendirinya masalah-masalah itu tidak dapat diselesaikan secara cepat, bahkan tidak terselesaikan.

"Seperti halnya ketika pihak Presiden kita disadap oleh pihak Australia, kita marahnya setengah mati. Nah! sekarang siapa yang tahu kabar itu, siapa yang minta maaf? Nah, kita sekarang ini sebagai bangsa, kita itu tersandera," ujarnya, dengan mencotohkan kejadian yang sudah berlalu tanpa yang menghasilkan.

Perilaku-perilaku itu seringkali tidak bisa diselesaikan dengan cara-cara normal. Karena itu, dalam penanganan kasus-kasus, semacam itu bukanlah aib jika diberlakukan cara-cara di luar kebiasaan. Lagi-lagi, ini menyangkut kebutuhan yang mendesak bagi berdirinya republik yang sehat. Karena itu, tampak tidak keliru, jika kita perlu membubuhkan kembali penegasan Niccolo Machiavelli yang mengatakan bahwa, "Manusia itu hanya akan berbuat buruk jika tidak dipaksakan berbuat baik," pungkasnya. (bhc/Bar)


 
Berita Terkait Buku
 
Ahmad Basarah Nilai Buku 'Catatan Merah' Karya Guntur Soekarno Penting Dibaca Generasi Milenial
 
Fahri Hamzah Luncurkan Buku 'Arah Baru Kebijakan Kesejahteraan Indonesia'
 
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
 
Fadli Zon Luncurkan Buku 'Strengthening The Indonesian Parliamentary Diplomacy'
 
Ma'rufnomics: Pemikiran KH Ma'ruf Amin tentang Ekonomi Baru Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]