Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Politik
Diskusi Hasrat Politik Versus Syahwat Politik
Wednesday 13 Feb 2013 21:05:04

Suasana Diskusi di Restoran Bumbu Desa, Rabu (13/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Diskusi bertema 'Hasrat Politik Versus Syahwat Politik' digelar di Restoran Bumbu Desa, lantai 2, Cikini Jakarta, Rabu (13/2) yang diadakan oleh Segitiga Institute mengungkapkan dari hari ke hari kita dihadapkan pada sebuah fenomena dimana bahasa dalam politik kehilangan banyak makna.

Disaat yang bersamaan ada upaya serta kehendak menyelundupkan produk orde baru dalam demokrasi kita. Seolah ada yang hilang dalam politik otentik yang selalu kita takwilkan dalam bernegara, lantas secara kejam digantikan dengan praktek politik yang illegal.

Keterlepasan integritas politik dalam keseharian kita, juga menjadi sumbangan atas ambruknya kepentingan rakyat dalam bernegara.

Kita ingin republik ini adalah sebuah perwujudan antara pertunangan kepentingan rakyat dan kekuasaan Negara, atas dasar seperti itu sejatinya kita mendorong Negara berkomitmen penuh untuk melunasi segala kebutuhan rakyat atas nama republik bukan atas nama kepentingan elit politik semata.

Secara sederhana kita bisa memahami prosesi bernegara dengan analogi yang paling elementer dalam keseharian kita, yaitu hubungan seksual antara 2 subjek untuk menuju sebuah titik kebahagiaan. Maka tematik perdiskusian 'Hasrat Politik VS Syahwat Politik' adalah upaya untuk mengkontekstualisasi adanya relasi aktivitas politik dengan terminologi seks dalam definisi seks hari ini relatif menjadi isu tabu dalam perdiskusian ruang publik.

Padahal dalam proses kemenjadian seks itu sendiri memiliki nilai kejujuran dan etika, meskipun kita tidak menutup mata terjadi paksaan serta komersialisasi seks. Maka kita sematkan definisi hasrat pada penjabaran yang pertama, dimana hasrat dipahami sebagai sebuah yang natural dan kejujuran berbalut etika.

Dimana hasrat politik juga menginginkan integritas dalam berpolitik, dan berupaya mentransformasi dalam kehidupan sehari-hari. Sedangkan syahwat diartikan sebuah nafsu serampangan, sehingga bentuk-bentuk koersif (paksaan) memiliki peluang untuk eksis dalam kemenjadiannya. Dimana hal itu hanya bicara soal memuaskan semata, seperti halnya pria hidung belang yang membanalisasi syahwat vitalitalnya ke rumah bordil.

Kemudian kita kembali merenung apakah rakyat akan selalu dijadikan alat pemuas? Atas dikotomi itu maka muncul kesadaran kritis kaum muda Indonesia untuk kembali merefleksikan situasi politik yang hari-hari ini menjadi 'pepesan kosong' dalam bernegara. Disisi lain juga ada keinginan kita, hendak membentengi demokrasi yang sedang menjadi perdagangan politik atas nama kekuasaan semata. Demikian pemaparan Abi Rekso Panggalih.

Sementara itu Andi Yetriyani dari Komnas Perempuan yang sebelumnya menjelaskan bahwa Komnas Perempuan adalah lembaga yang berdiri sendiri.

"Komisi Nasional Perempuan, adalah lembaga produk reformasi, berdiri di era Presiden Habibie," kata Andi.

Pada kesempatan tersebut diantara apa yang disampaikan Andi Yetriyani sebagai pembicara mengungkapkan mengenai kasus perkosaan yang pernah terjadi ditahun 1998.

"Dalam proses politik perempuan memang menjadi ajang eksploitasi. Bahkan semasa transisi kasus-kasus perkosaan yang terjadi tahun 1998 sampai sekarang tidak pernah tuntas," ucapnya.

"Tim pencari fakta ada sudah dibentuk, 13 lembaga, diantaranya TNI, Polri, Kejaksaan. Banyak korban perkosaan yang tidak mau lagi berurusan, korban tidak percaya. Dan ditengah komunitas tionghoa, itu adalah aib, (apabila menceritakan) sama saja membuka aib," ujar Andi.

Sampai sekarang pun perempuan tak lepas dari berbagai kepentingan politik. "Mungkin karena persoalan ekonomi dan hal lainnya. Namun di tengah kekisruhan, jumlah perempuan di parlemen meningkat, ini kemenangan yang harus dirawat bersama," imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Eduard Depari Konsultan Komunikasi dan juga dosen ini mengungkapkan bagaimana wanita dijadikan komoditas politik, namun mudah dilupakan.

"Kasus-kasus yang menimpa, cukup banyak. Disamping itu wanita di parlemen semoga bisa benar-benar berperan dan bukan sekedar memenuhi quota," kata Eduard.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Politik
 
• Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
 
• Dasco Gerindra: Prabowo dan Megawati Tak Pernah Bermusuhan, Saya Saksinya
 
• Moralitas dan Spiritualitas Solusi Masalah Politik Nasional Maupun Global
 
• Tahun Politik Segera Tiba, Jaga Kerukunan Serta Persatuan Dan Kesatuan
 
• Memasuki Tahun Politik, HNW Ingatkan Pentingnya Siaran Pemberitaan yang Sehat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]