Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Pasar Tanah Abang
Dishub Ubah Rute Angkutan Umum di Tanah Abang
Friday 16 Aug 2013 21:57:14

Mobil Angkutan Umum di daerah Tanah Abang.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai tindak lanjut penataan kawasan Tanah Abang, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana mengubah rute angkutan umum yang melintas di kawasan Tanah Abang. Penyesuaian rute ini, rencananya mulai berlaku pada Senin (19/8) mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, penyesuaian rute angkutan umum dilakukan untuk memudahkan pengguna jalan menuju Tanah Abang. Selain itu, dengan arus lalu lintas yang lebih lancar diharapkan pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ditertibkan tidak akan kembali berjualan di badan jalan. "Diharapkan ruas jalan yang sekarang sudah bersih dari PKL dapat terjaga ketertibannya," ujar Pristono, Jumat (16/8).

Data dari Dishub DKI, trayek angkutan yang terkena penyesuaian yakni Mikrolet M 09 dan M 09A (Kebayoran Lama-Tanah Abang), dan Mikrolet M 11 (Meruya-Tanah Abang). Rute yang akan dilintasi di kawasan Tanah Abang, mulai dari Jalan KS Tubun-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Jalan Kebon Jati-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan KS Tubun.

Kemudian Mikrolet M 10 (Jembatan Lima-Tanah Abang), akan mengalami penyesuaian yakni melalui Jalan Cideng Timur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Cideng Barat.

Selain itu, Mikrolet M 08 (Kota-Tanah Abang) akan melintasi Jalan Abdul Muis-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Abdul Muis.

Untuk APB 03 (Benhil-Roxy) dan APB 03A (Karet-Roxy), untuk yang mengarah ke Roxy, akan melintasi Karet/Benhil-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Kebon Jati-Jalan Kebon Jati-Jalan Jati Bunder-Jembatan Tinggi-Jalan Jatibaru-Jalan Jatibaru Bengkel-Jalan Taman Jatibaru-Jalan Citarum. Untuk yang mengarah Benhil/Karet, akan melintasi Jalan Citarum-Jalan Jatibaru-Simpang Jatibaru-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Karet/Benhil.

Sementara itu untuk APTB, Kopaja, Mayasari, dan PPD akan melintas Jalan Kebon Sirih-Jalan Fachrudin-Jalan KH Mas Mansyur-Simpang Jatibaru-Jalan Jatibaru (arah Stasiun Tanah Abang)-Jalan Kebon Jati-Simpang Kebon Jati-Jalan KH Mas Mansyur-Flyover Cideng-Jalan Cideng Barat-berputar ke Jalan Cideng Timur-Simpang Jatibaru-Jalan Kebon Sirih, seperti yang dikutip dari beritajakarta.com.

Dikatakan Pristono untuk mendukung penyesuaian tersebut, putaran (u-turn) di sepanjang Jalan Jatibaru atau segmen Jembatan Tinggi sampai Simpang Jatibaru akan ditutup. Penutupan itu dilakukan untuk mengeliminasi titik-titik yang selama ini menjadi penyebab kemacetan, karena digunakan sebagai lokasi angkutan umum berputar, mangkal, pangkalan ojek, dan terminal bayangan. "Yang ditutup u-turn di bawah flyover Jatibaru dan u-turn di Jalan Kebon Jati menuju Jembatan Tinggi," tandasnya.(ena/brj/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pasar Tanah Abang
 
Pasar Blok G Tanah Abang di Grebek Polisi
 
Dishub Ubah Rute Angkutan Umum di Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]