Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
razia Lalin
Dishub Gelar Razia Lagi, Tiga Angkot Dikandangkan
Monday 09 Jan 2012 16:12:32

Petugas Dishub saat melakukan razia sopir angkot (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali menggelar razia sopir angkutan kota (angkot) di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (9/1). Target sasarannya adalah para sopir yang tidak mengenakan seragam dan tidak memiliki Kartu Pengenal Anggota (KPA) serta Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).

Dalam razia tersebut, terjaring 20 angkot yang dioperasikan Koperasi Wahana Kalpika (KWK). Para sopir langsung ditilang, karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Dari puluhan angkot itu, tiga unit diantaranya langsung dikandangkan ke gudang Cakung, Jakarta Timur. Selebihnya dijatuhi sanksi tilang.

Zainuri (50), sopir KWK 21 yang terjaring razia tersebut, memprotes tindakan petugas tersebut. Pasalnya, surat-surat kendaraannya masih berada di kantor Dishub DKI Jakarta. Sebelumnya, ia juga pernah ditilang dan rencananya hari ini surat-surat itu akan diambilnya.

“Saat razia berlangsung, memang saya tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Saya juga sebelumnya sudah ditilang. Tapi rencananya hari ini mau diambil, tapi belum sempat diambil, sudah kena tilang lagi," paparnya lemas.

Sedangkan Kasie Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro mengatakan, masih banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan para sopir angkot. Hal ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kedisiplinan para sopir angkot dalam mematuhi peraturan yang ada. Padahal, sosialisasi ini telah dilakukan sejak 23 November 2011 lalu.

"Sanksi bagi sopir angkot yang tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap atau telah kadaluarsa, kendaraan dikandangkan selama empat minggu. Bahkan, jika dalam waktu empat minggu pemilik kendaraan tidak mengurusnya, maka izin trayek atau operasinya dicabut,” jelas dia.

Sementara para penumpang mengeluhkan razia ini. Apalagi cara yang dilakukan petugas tidak menyenangkan. "Saya sebenarnya mendukung penertiban. Tapi cara petugasnya agak kasar yakni, dengan memberhentikan kendaraan seenaknya, bukan di tempat aman dan nyaman," ujar Lia (31), salah seorang penumpang angkot D 02 jurusan Pondoklabu-Ciputat.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan petugas juga memakan waktu bertele-tele, karena proses dari penghentian angkot hingga pemberian surat tilang berlangsung cukup lama. "Ini sudah 15 menit, tapi sopirnya belum kembali juga. Padahal, saya harus buru-buru menengok saudara yang tengah dirawat di rumah sakit,” imbuhnya kesal.

Hal yang sama juga dikeluhkan sopir angkot yang terjaring razia. Sebab, saat berurusan dengan petugas, memakan waktu lama. Penumpang yang semula menunggu dalam angkot, akhirnya turun mencari kendaraan umum lain. “Jelas ini merugikan, karena penumpang turun dan tidak membayar ongkos," kata Akbar, pengemudi angkot D 01 jurusan Kebayoranlama-Ciputat yang kena tilang.(bjc/irw)


 
Berita Terkait razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]