Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
RUU KPK
Disesalkan, Penunjukan Fachri Pimpin Panja RUU KPK
Thursday 13 Oct 2011 15:43:15

Sosok politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fachri Hamzah dikenal gigih membubarkan KPK (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Penetapan Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Pasalnya, sosok politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kenal sangat antikeberadaan KPK. Dikhawatirkan kepemimpinannya dalam panja, benar-benar akan mewujdukan niatnya menghancurkan institusi pemberantasan korupsi tersebut.

Sebaiknya, Komisi III DPR tak hanya mempertimbangkan asas proposionalitas saja, melainkan harus pula mempertimbangkan integritas Fachri Hamzah yang dikenal sangai ingin membubarkan KPK. “Mengapa tidak mempertimbangkan profil integritas Fachri yang dikenal sangat anti-KPK itu,” kata Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (13/10).

Menurut dia, beberapa wakil ketua Komisi III DPR memang telah ditugaskan menjadi ketua panja RUU lain, sedangkan Fachri Hamzah memang sedang lowong. Tapi bukan berarti tugas itu diberikan kepadanya. “Kehadiran Fahri akan lebih dulu mendeligitimasi proses legislasi RUU KPK dan dikhawatirkan pembahasan RUU KPK tercemar dan disetir dengan personal interest dia," jelas Ronald.

Ditambahkan Ronald, pernyataan Fahri yang mencetuskan pembubaran KPK akan tetap segar dalam ingatan masyarakat. Namun, pernyataan itu rancu, karena tidak jelas disampaikan dalam kapasitas prinadi atau fraksi. Pasalnya, hingga kini FPKS DPR tak pernah menegurnya. “Masyarakat akhirnya menilai bahwa itu merupakan sikap fraksi yang disampaikan secara pribadi oleh Fachri Hamzah,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin mengatakan, sejumlah anggota DPR memang sejak lama telah merancang pemangkasan kewenangan KPK. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan revisi atas UU KPK itu. Padahal, kewenangan yang akan dipangkas itu, terbukti sangat efektif dalam upaya memberantas korupsi.

"Pasti tidak semua anggota DPR sepakat dnegan hal itu. Tapi kalau ada oknum DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK, karena mereka terganggu kepentingannya. Banyak kader mereka yang ditangani KPK, sementara mereka tidak bisa tawar-menawar dengan KPK. Ini yang membuat mereka sangat ingin memangkas kewenangan itu," ujanya.

Dalam kesmepatan terpisah, Penasihat KPK Abdullah Hehamahua menyatakan bahwa ada delapan penyebab korupsi yang ditarik menjadi tiga besar penyebab korupsi. Hal itu di antaranya, yakni ada niat, kesempatan dan kemampuan untuk melaksanakan niat dan kesempatan itu. Penyebab terjadinya korupsi juga berasal dari kecilnya gaji PNS (pegawai negeri sipil), pejabat yang bermasalah dan masyarakat yang apatis atau cuek dengan adanya tindak korupsi di sekitarnya.

Atas dasar itu, Abdullah memberikan solusi mengatasi tindakan korupsi, yakni dengan melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemiskinan pelaku korupsi. Untuk pencegahan, penting dilakukan melalui jalur pendidikan. Dalam penindakan, hukuman yang diberikan kepada koruptor harus lebih berat dan perlunya diberi sanksi sosial untuk membuat malu.

Abdullah juga mendorong adanya pemiskinan koruptor. Harta-harta koruptor harus disita untuk memberi efek jera bagi koruptor. Selain itu, perlu juga mendorong anggaran untuk KPK ke depannya harus mendapat prioritas. "KPK membutuhkan dana minimal Rp 20 miliar untuk penindakan. Jika di bawah itu, serahkan saja ke kepolisian dan kejaksaan," tandas capim KPK ini.(mic/rob)


 
Berita Terkait RUU KPK
 
• Disesalkan, Penunjukan Fachri Pimpin Panja RUU KPK
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]