JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disarankan untuk belajar lebih banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum.
BeritaHUKUM.com - Disebut Tidak Bisa Jawab, Nurul Ghufron: Komnas HAM Perlu Belajar Banyak

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KPK
Disebut Tidak Bisa Jawab, Nurul Ghufron: Komnas HAM Perlu Belajar Banyak
2021-06-18 09:53:21


JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) disarankan untuk belajar lebih banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum.



Saran itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam yang menyebut dirinya tidak bisa menjawab beberapa pertanyaan saat dimintai keterangan soal tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.



"Perlu saya klarifikasi, bahwa tidak benar pernyataan Komisioner Komnas HAM Chairul Anam yang menyatakan saya tidak tahu siapa yang menggagas ide TWK," ujar Ghufron kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (18/6).





Kata Ghufron, dirinya sudah berulang kali menjelaskan beberapa pemenuhan syarat serta dasar hukum pelaksanaan TWK dalam peralihan pegawai KPK menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).



"Perlu saya klarifikasi, pengambilan keterangan itu adalah forum untuk memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang dialami, dilihat dan didengar sendiri, tidak ada target jumlah maupun materi keterangan apa yang harus didapat dari pemberi keterangan," kata Ghufron.



Bahkan, Ghufron menduga dari pernyataan Choril Anam yang menyatakan ada 3 kluster yang tidak bisa dijawab secara eksplisit, memperlihatkan bahwa forum tersebut telah terframing untuk mencapai target jumlah dan keterangan tertentu.



"Sehingga ketika target pertanyaan yang tidak saya ketahui dan karenanya tidak terjawab kemudian dikesankan saya tak mampu menjawab, ini bukan forum assesmen dan karenanya bukan menjadi masalah terhadap pemberi keterangan,” ujarnya.



Atas alasan itu, dia menilai bahwa Komnas HAM perlu belajar banyak tentang pemberian keterangan dalam proses hukum yang bukan berdasarkan target info tertentu, tetapi harus berdasarkan kebenaran pengalaman, penglihatan dan pendengaran pihak yang diambil keterangan.



“Bukan untuk memenuhi hasrat framing peminta keterangan. Komnas HAM perlu belajar banyak,“ pungkas Ghufron.(RMOL/bh/sya)




 
Berita Terkait KPK
 
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
 
KPK Bakal Terbitkan Sprindik Baru untuk Saksi Ahli Prabowo-Gibran di MK,Ali: Sudah Gelar Perkara
 
Firli Bahuri Mundur sebagai Ketua dan Pamit dari KPK
 
Polda Metro Tetapkan Komjen Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Peras SYL
 
Ungkap Serangan Balik Koruptor, Firli: Kehadiran Saya ke Bareskrim Bentuk Esprit de Corps Perangi Korupsi Bersama Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]