Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Reklamasi Pantai
Disebut Ahok Menghina Soeharto, Sandiaga Tak Ingin Perkeruh Suasana terkait Izin Reklamasi Dicabut
2017-03-20 07:42:17

Ilustrasi. Sandiaga S. Uno calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Calon wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno, tak ingin terlalu banyak menanggapi ucapan calon gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang menilai Anies Baswedan-Sandiaga menghina Presiden kedua RI Soeharto karena menolak reklamasi Teluk Jakarta.

"Mari tidak memperkeruh suasana dengan saling mengomentari posisi kami. Kami hadir sebagai solusi, bukan masalah," kata Sandiaga di Kamal Muara, Jakarta Utara, Minggu (19/3).

Sandiaga menuturkan, dia dan Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta. Penolakan didasari karena proses yang berjalan saat ini dinilai tidak transparan dan tidak berkeadilan.

Menurut Sandiaga, bermasalahnya proyek reklamasi Teluk Jakarta nampak dari dimenangkannya gugatan nelayan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait reklamasi di Pulau F, I, dan K.

"KPK sudah masuk, sudah ada yang ditindak dan dihukum secara pengadilan, menurut kami fakta ada di lapangan. Biar masyarakat cerdas, cari solusi," kata Sandiaga.

Adapun Ahok menilai Anies-Sandiaga menghina Soeharto karena menolak proyek reklamasi. Pasalnya, kata Ahok, proyek reklamasi dirintis di era kepemimpinan Soeharto dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Jakarta dan Perda Nomor 8 Tahun 1995.

Sementara sebelumnya, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Sandiaga Uno, mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut izin pelaksanaan reklamasi Pulau K, Pulau F dan Pulau I adalah kemenangan rakyat Jakarta.

"Alhamdulillah ini kemenangan rakyat Jakarta, kemenangan kita semua, kemenangan warga yang selama ini tidak merasakan proses yang terbuka dan keadilan," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Menurutnya, kemenangan nelayan dan warga pesisir utara Jakarta atas kebijakan yang tergesa-gesa eksekusinya dan akan menjadi awal penataan ulang pesisir pantai Jakarta yang berpihak pada masyarakat dan berpihak pada semua, katanya.

"Ini juga menjadi pesan penting bagi para pembuat kebijakan di kemudian hari untuk memastikan bahwa proses harus terencana dengan baik dan memperhatikan kepentingan publik secara keseluruhan," kata Sandiaga.

Dia mengatakan dalam penataan ulang dipastikan semua pihak terlibat. Mereka juga adalah bagian dari pembangunan kota Jakarta.

"Kita akan ada rembuk termasuk juga para pengembang untuk mencari jalan keluar. Kita mau 'win - win solution' warga diberikan kemenangan," kata Sandiaga.

Selain itu, untuk yang investasi dipastikan juga tidak diragukan, yang sudah beli tanah di sana juga bisa mendapatkan uang kembali, katanya. (dbs/kompas/Ant/Soemitro/aktual/bh/sya)


 
Berita Terkait Reklamasi Pantai
 
Tanggapi LBH, Pemprov DKI Pastikan Reklamasi Sudah Dihentikan
 
Diskusi Publik: Menyoal Kejahatan Korporasi terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
NSEAS Bakal Gelar Diskusi Publik Menyoal Kejahatan Korporasi Terhadap Reklamasi Teluk Jakarta
 
Hentikan Semua Reklamasi Teluk Jakarta, Gubernur Anies Cabut Izin Prinsip 13 Pulau
 
Setelah Ahok, Polisi Akan Periksa Djarot Terkait Kasus Proyek Reklamasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]