Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Dirut Telkomsel Diperiksa Mabes Polri
Wednesday 18 Apr 2012 20:31:26

Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno (Foto: telkomsel.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktur Utama (Dirut) Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno hari ini dipanggil jajaran penyidik Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus pencurian pulsa yang sempat meresahkan masyarakat.

Hal itulah, yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).

“Saya konfirmasi Bareksrim, benar hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait pencurian pulsa," ujar Taufik.

Taufik menambahkan, bahwa proses pemeriksaan ini, merupakan upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa. "Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka. Di anataranya, Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP). Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, diduga kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Dan saat ini pihak Penyidik masih memeriksa PT Telkomsel dan content providernya. Sebab, sejauh ini pihak yang melapor baru sebatas konsumen dari Telkomsel.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan keterlibatan operator telekomunikasi lainnya. Modus kasus IT ini, merupakan kenakalan pihak operator dan content provider, yang mempersulit fasilitas UNREG dalam sebuah produk. Padahal saat mendaftar cukup mudah.(bds/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]