Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kasus Pencurian Pulsa
Dirut Telkomsel Diperiksa Mabes Polri
Wednesday 18 Apr 2012 20:31:26

Direktur Utama Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno (Foto: telkomsel.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Direktur Utama (Dirut) Telkomsel, Sarwoto Atmosutarno hari ini dipanggil jajaran penyidik Bareskrim Mabes Polri. Untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait kasus pencurian pulsa yang sempat meresahkan masyarakat.

Hal itulah, yang disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Muhammad Taufik saat ditemui wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/4).

“Saya konfirmasi Bareksrim, benar hari ini telah melakukan pemeriksaan terhadap Dirut Telkomsel, untuk didengar keterangannya sebagai saksi terkait pencurian pulsa," ujar Taufik.

Taufik menambahkan, bahwa proses pemeriksaan ini, merupakan upaya penyelesaian berkas perkara yang sedang diselesaikan Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana pencurian pulsa. "Jadi kita mintai keterangan karena dia sebagai Dirut," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Direktorat II Tindak Pidana Khusus sudah menetapkan tiga tersangka. Di anataranya, Vice President (VP) Digital Music and Content Management Telkomsel, Khrisnawan Pribadi (KP). Selain itu dua tersangka yakni Dirut PT Colibri Network berinisial NHB dan serta WHM Direktur PT Multi Play juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa Direktur Utama PT XL Axiata Hasnul dan pejabat PT Indosat.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 62 jo pasal 9 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 serta 378 KUHP.

Menurut Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman, diduga kerugian konsumen mencapai triliunan rupiah. Dan saat ini pihak Penyidik masih memeriksa PT Telkomsel dan content providernya. Sebab, sejauh ini pihak yang melapor baru sebatas konsumen dari Telkomsel.

Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan keterlibatan operator telekomunikasi lainnya. Modus kasus IT ini, merupakan kenakalan pihak operator dan content provider, yang mempersulit fasilitas UNREG dalam sebuah produk. Padahal saat mendaftar cukup mudah.(bds/rob)


 
Berita Terkait Kasus Pencurian Pulsa
 
Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa
 
Kasus Pencurian Pulsa, Jaksa Agung Akan Mengevaluasi Tuntutan Pencurian JPU
 
Kasus Pencurian Pulsa, Tantowi: Masyarakat Sudah Dirampok
 
Panja Pencurian Pulsa Sudah Menyerahkan Data Ke Mabes Polri
 
Belum Ada tersangka Baru Dalam Kasus Pencurian Pulsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]