Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejatisu
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Monday 22 Jun 2015 13:07:57

Ilustrasi. Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Foto: Istimewa)
MEDAN, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melalui Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menetapkan Direktur Utama RSUD Perdagangan, inisial A atau Drg Amrianto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran 2012 di rumah sakit tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Novan Hadian, (18/6) mengatakan, "Penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dalam penanganan kasus Alkes RSUD Perdagangan,".

A merupakan tersangka susulan dari hasil pengembangan penyidik terhadap empat tersangka lain yaitu JESS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RS selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP), A dan WKAS selaku rekanan.

Novan juga menerangkan kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp. 3,3 miliar. A merupakan orang yang berperan dalam menentukan harga-harga lewat rencana biaya belanja dalam pengadaan alkes yang terindikasi adanya penggelembungan dana.

"Dari hasil audit BPKP terjadi kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar dalam kasus ini," tambah mantan Kasi Intel Kejari Medan ini.

Sementara, dalam kasus pengadaan Alkes tahun anggaran 2012 di RSUD Perdagangan, Simalungun ini, penyidik Kejatisu telah menetapkan 4 orang tersangka. Ke empatnya adalah; Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto dan Wan Kek Ali Sumitro selaku rekanan. Keempatnya masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.(Yus/kejaksaan/dna/bh/sya)


 
Berita Terkait Kejatisu
 
Dirut RSUD Perdagangan Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
 
Peringati 55 Tahun Adhyaksa, Kejatisu Donor Darah
 
Kasus Rusunawa, Januar Mengaku Bahwa Pembayaran Sesuai Perintah Walikota
 
GERNIS dan BMNIS Demo Tuntut Kejatisu Tahan Wabup Nisel
 
Bupati Nisel Diperiksa Kejatisu Terkait Dana Bencana Alam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]