Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Kapal Kayu
Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
Thursday 04 Apr 2013 23:39:12

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Setia Untung Ari Muladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pengembangan dugaan tindak pidana korupsi 8 kapal kayu 30 GT, yang diperuntukkan bagi para nelayan Banten, hari ini memanggil 1 orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan pemanggilan tersebut, namun dijelaskannya bahwa 1 orang saksi yaitu Alimus yang merupakan Direktur Utama PT Pasibu Jaya tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

"Benar, hingga pukul 15:00 WIB ditunggu penyidik namun Alimus tidak hadir," kata Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan, Kamis (4/4).

Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan H. Mahyudin dan Ade Burhanuddin, sebagai tersangka yang berasal dari dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Banten. Seorang tersangka lain bernama Alimudin dari perusahaan pembuat kapal.

Para tersangka ditetapkan sejak 28 Desember dan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana kasus ini bermula setelah diketahui bahwa proyek pembangunan 8 unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan provinsi Banten tahun anggaran 2011, dengan anggaran Rp 12 miliar ini ternyata spek kapal tidak sesuai alias abal-abal.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Kapal Kayu
 
Penyidikan Kasus Korupsi Kapal Rp12 Miliar Masih Berjalan
 
Korupsi Kapal Kayu, Saksi Tak Penuhi Panggilan Penyidik
 
Dirut PT Pasibu Jaya Mangkir Dari Panggilan Kejagung
 
3 Saksi Kembali Tak Hadir Dalam Kasus Korupsi Kapal Kayu
 
Terkait Korupsi Kapal Kayu, 2 Dirut Kembali Mangkir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]