Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kejaksaan Agung
Dirut PT KKB Ditahan Kejagung di Penjara Salemba
Tuesday 13 Aug 2013 16:32:59

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Setia Untung Arimuladi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), menyatakan bahwa Berkas Perkara atas nama Tersangka berinsial ALH, Direktur Utama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) telah dinyatakan lengkap atau P.21. Perkembangan penyidikan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum, Kejagung, Setia Untung Arimuladi kepada Wartawan.

"Ya sudah lengkap, dengan nomor Surat Nomor: B-51/F.3/Ft.1/07/2013. Selanjutnya penyidik, pada hari Senin 12 Agustus 2013 melaksanakan tahap II atau penyerahan tanggung jawab Berkas Perkara, Tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan," kata Untung di Gedung Puspenkum Kejagung, Senin (12/8).

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi penerbitan transaksi Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) oleh PT Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) atas nama PT Kawan Kita Bahana (PT KKB) ini, menyebabkan kerugian mencapai Rp. 3,9 M, dan pada tanggal 31 Juli 2013 Berkas Perkara atas nama Tersangka ALH, Direktur Utama PT. KKB telah dinyatakan lengkap atau P.21.

Dijelaskan Untung, bahwa terhadap Tersangka pada tahap penuntutan juga dilakukan penahanan dengan nomor surat No.Print-288/0.1.14/Ft/08/2013 tanggal 12 Agustus 2013, Tersangka ALH di penjara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 12 Agustus sampai dengan 31 Agustus 2013.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]