Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Dirut PT DGI Akui Berikan Succes Fee ke Wafid dan Nazaruddin
Tuesday 09 Aug 2011 00:40:00

Dirut PT DGI Dudung Purwadi (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Aksi bagi-bagi uang dalam pelaksanaan proyek pemerintah, ternyata merupakan hal yang lumrah. Komisi atau success fee ini biasa diberikan kepada perusahaan kepada pejabat yang telah memilih dan memenangkan sebuah perusahaan sebagai pelaksana proyek yang ditenderkan itu.

Hal ini terungkap dari Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi yang memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/8). Dudung memberikan keterangan ini dalam sidang terdakwa Mindo Rosalina Manulang.

Dalam kesaksiannya tersebut, saksi Dudung menjlaskan, success fee kepada pejabat yang membantu perusahaan memenangkan proses tender. Tindakan itu hal biasa dalam pengerjaan proyek-proyek pemerintah. "Dalam bisnis konstruksi itu biasa memberikan success fee bagi pihak-pihak termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan dikenalkan oleh pejabat negara lainnya yang berwenang mengurusi proyek," ungkapnya.

Anehnya, Dudung menampik jika pemberian success fee kepada pejabat negara seperti Sesmenpora, Wafid Muharam dan Anggota DPR M Nazaruddin adalah inisiatif dari perusahaannya. Pemberian success fee itu berdasarkan permintaan dari Rosalina atas perintah Nazaruddin yang merupakan atasannya di PT Anak Negeri. "Pak Idris mengatakan kepada saya, itu adalah permintaan Ibu Rosa yang menyampaikan permintaan Nazaruddin," jelas dia.

Dudung menambahkan, PT DGI pada awalnya tidak menganggarkan dana untuk success fee, karena perhitungan pengeluaran dana hanya berdasarkan kesepakatan dalam proses tender. Tetapi akhirnya Dudung menyanggupi untuk memberikan uang kepada beberapa pihak yang dianggap membantu PT DGI memenangkan tender.

Succes fee itu diambil dari total keseluruhan biaya proyek pembangunan wisma atlet sekitar Rp. 191 miliar. "Nazaruddin mendapat 13 persen, pejabat di daerah 5 persen dan Sesmenpora dua persen," terang Dudung.

Seperti diketahui , dalam surat dakwaan dua orang terdakwa yaitu Rosalina dan Mohamad El Idris, Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap sebesar 20,5 persen dari nilai proyek 191,6 miliar untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT Duta Graha Indah Tbk sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games 2011.(tnc/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]