Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Air
Dirut PDAM Tirtanadi Paparkan Solusi Atasi Krisis Air Dihadapan Gubsu
Thursday 04 Apr 2013 13:06:28

Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST sedang berdiskusi mendengarkan paparan Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng didampingi Kabid PR Ir Amrun disela-sela Musrenbang Sumut 2013 di Hotel Santika.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho usai membuka Musrenbang Sumut 2013 selama hampir satu jam berdiskusi dan mendengarkan paparan, bagaimana upaya menyelesaikan keluhan pelanggan air langsung dikemukakan oleh Dirut PDAM Tirtanadi Ir Azzam Rizal M.Eng, yang didampingi Kabid PR Ir Amrun.

Gubsu bertemu Dirut Tirtanadi saat berkunjung di stand pameran PDAM Tirtanadi pada Musrenbang Sumut 2013 di Hotel Santika Medan, Rabu (3/4) pagi, sekaligus mempertanyakan persoalan keluhan pelanggan air dikarenakan distribusi ke rumah tangga masih relatif kecil.

Dalam paparannya, Azzam Rizal menjelaskan bahwa keluhan pelanggan air bersih disebabkan debit air tidak sebanding dengan perkembangan jumlah penduduk. Untuk itu perlu dibangun sumur bor dan WTP berkapasitas 20 liter/detik sebanyak 5 unit, khususnya di beberapa kawasan sebagai solusi untuk mengatasi rendahnya debit air ke pelanggan.

Persoalan lainnya, menyangkut adanya beberapa kawasan rumah pelanggan yang terlalu jauh jaraknya dari booster pump, yang berfungsi sebagai transit dari instalasi pengolahan air (IPA) ke rumah pelanggan.

“PDAM Tirtanadi merencanakan untuk membangun reservoir dan booster pump sebanyak 5 unit di beberapa kawasan,” tambahnya.

Selain itu ucap Azzam, pemadaman listrik yang akhir-akhir ini telah meresahkan masyarakat juga berdampak pada pelayanan air ke pelanggan.

“Mesin pompa yang dipakai menggunakan tenaga listrik, jika listrik padam digantikan dengan mesin genset, yang berfungsi untuk menggerakkan pompa, Namun ternyata kemampuan mesin genset juga kurang maksimal,” jelasnya.

Kedepan, PDAM Tirtanadi akan konsisten memberikan pelayanan air kepada pelanggan, bila semua program yang direncanakan terealisasi dengan baik, dan mendapat dukungan dan bantuan dari Pemprovsu serta segenap lapisan masyarakat.

Usai mendapat penjelasan, Gubsu Gatot akan memikirkan bagaimana peningkatan pelayanan PDAM Tirtanadi bisa lebih baik kedepannya. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pelanggan air bersih mendapatkan pelayanan yang memuaskan.

Ketika ditanya mengenai rencana kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi, Gatot menjelaskan, belum ada rencana menaikkan tarif.

“Kita sedang membahas dan memikirkannya, belum ada tarif air minum akan dinaikkan,” tegasnya.(bhc/and)


 
Berita Terkait Air
 
• Viral Konten Dedi Mulyadi soal Sumber Air Aqua, Ini Klarifikasi AQUA
 
• Baharudin Demmu: Beberapa Daerah di Kukar Masih Mengalami Kesulitan Air Bersih
 
• Wahh, Air di dalam Botol Aqua dan Nestle Mengandung 'Partikel Plastik'
 
• Negara Mutlak Berkuasa Atas Air
 
• KAT Sosialisasi Air Ajaib 'Kangen Water' pada Ibu PKK Sukapura
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]