Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Bank BJB
Dirut BJB Bien Subiantoro Diduga Selingkuh dengan Ninet
Thursday 22 Aug 2013 19:52:45

Ilustrasi, Logo Bank BJB.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Persero, Tbk (Bank BJB) yang kasusnya masih dalam penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait tindak pidana korupsi pemberian dan penggunaan kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, (BJB) Tbk cabang Surabaya, kepada PT Cipta Inti Permindo (PT CIP), kini Direktur Utamanya tengah menuai dugaan tak sedap.

Pasalnya Bien Subiantoro selaku Dirut BJB yang hingga hari ini masih menjabat diduga berselingkuh karena kedekatannya dengan Manager Consumer BJB Cabang Suci, Bandung.

Persoalan ini oleh pewarta BeritaHUKUM.com mencoba mencari konfirmasi untuk menanyakan langsung ke Ninet selaku Manager Consumer BJB Cabang Suci, Bandung saat berlangsungnya kegiatan Bank BJB Consumer Banking Conference 2013 di Ballroom 1 dan 2 lantai 2 Hotel Ritz-Carlton JL. Lingkar Mega Kuningan Kav. E.1.1 NO.1, Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (22/8).

Dua pegawai BJB saat dikonfirmasi pada jeda waktu yang berbeda menjawab, "Ada di dalam ruangan mas," kata pegawai BJB tersebut. Pada acara istirahat siang, hal yang sama juga menjadi jawaban.

Sementara itu Bien Subiantoro kepada Wartawan menjawab, "No comment, saya sedang sibuk tidak ada waktu," katanya, terkesan menghindari dari Wartawan.

Dugaan kedekatan muncul, antara Bien Subiantoro dengan Ninet terlihat dari kebijakan Bien Subiantoro yang dikabarkan mengangkat Ninet sebagai Manager di Cabang Suci. Padahal Ninet sebelumnya hanya sebagai officer. Jabatan Ninet terlihat meroket, naik menjadi 4 grade (tingkat) yang semula grade 6 menjadi grade 10.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus Bank BJB
 
Kasus BJB Seakan Tiada Habisnya, Kejaksaan Panggil 12 Saksi
 
Kasus T-Tower Bank BJB, Penyidik Kejagung Kembali Periksa Tersangka Triwiyasa
 
Direktur PT CIP Kembali Diperiksa Terkait Kasus Kredit BJB
 
Penyidik Kejagung Belum Mampu Hadirkan 2 Saksi Kasus BJB
 
5 Bulan Jalani Perawatan, Elda Kembali Dipanggil Penyidik Kejagung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]