Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
2021-08-31 17:46:08

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Yusri Yunus dan pejabat utama PMJ saat memberikan keterangan terkait tilang ganjil genap.(Foto:BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penerapan tilang terhadap pelanggar aturan ganjil genap (GaGe).

"Tilang GaGe mulai diberlakukan 1 September besok," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Selasa (31/8).

Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap kembali diterapkan di DKI Jakarta sejak masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali level 4, namun pelanggar aturan tersebut belum dikenakan sanksi tilang.

Sambodo mengatakan, penerapan tilang ini diputuskan usai pihaknya melakukan analisis dan diskusi bersama sejumlah pihak terkait.

"Kami akan perkuat penindakan tilang dengan menempatkan penjagaan di titik-titik kawasan," ujarnya.

Selain itu, tambah Sambodo, pihaknya mulai menindak dengan tilang baik menggunakan kamera e-TLE atau tilang manual.

"Kami akan menindak (tilang) apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas hari itu," jelasnya.

Ada 3 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan ganjil genap untuk kendaraan plat hitam, yaitu, di Jalan Sudirman, Jalan Rasuna Said dan Jalan MH Thamrin. GaGe di kawasan tersebut berlaku mulai pukul 06.00-20.00 WIB.

Sesuai aturan yang berlaku dalam UU Lalu Lintas pasal 287, bagi pelanggar GaGe dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 500 ribu.(bh/amp)


 
Berita Terkait Razia
 
Operasi Patuh 2022 Resmi Digelar, 8 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Prioritas Ditindak
 
Operasi Lilin Jaya 2021 Mulai Berlaku Hingga 2 Januari 2022
 
Operasi Zebra Jaya 2021 Kedepankan Edukasi Pelanggar
 
Dirlantas Polda Metro: Tilang GaGe Diberlakukan Mulai Besok 1 September
 
Operasi Zebra Polda Metro Jaya Gelar Aksi Simpatik, Bagikan Beras dan Masker di 5 Gerbang Tol
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]