Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
E-Tilang
Dirlantas Polda Metro: Sistem Tilang Elektronik Mulai Diuji Coba Hari Ini
2018-10-01 16:04:43

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf saat memberikan keterangan kepada para wartawan di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diuji coba hari ini, Senin (1/10).

"Sistem itu mengandalkan kamera closed circuit television (CCTV) berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas. CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelat nomor kendaraan pelanggaran di lapangan. Kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya," ujar Yusuf di TMC Polda Metro Jaya, Senin (1/10).

Nanti setelah di analisa back office, petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut. Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Saat dilakukan uji coba pada malam hari, alat CCTV ETLE dapat meng-capture dengan jelas jenis pelanggaran dan nomor kenderaan.

"Alat ini dapat merekam 3 tahap, sebelum pelanggaran, saat pelanggaran dan sesudah pelanggaran," terangnya.

Selanjutnya, pihak kepolisian gencar melakukan sosialiasi agar para pemilik kendaraan bermotor segera melengkapi data Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)-nya dengan nomor telepon dan alamat e-mail.

"Kendaraan bermotor baru atau perubahan mulai 1 Oktober itu harus mencantumkan nomor HP dan e-mail. Kami sudah mulai sosialisasi, Oktober harus sudah dimulai," katanya.

Yusuf mengatakan, data itu sangat diperlukan dalam proses penilangan secara elektronik. Nomor telepon dan alamat e-mail akan memudahkan petugas menghubungi pelanggar, kemudian mengirimkan surat tilang.

Jadi saya berharap dengan adanya ETLE ini pengawasan polisi di lapangam menjadi lebih efektif dan tepat.

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi sistem itu adalah pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara serta ganjil-genap.

Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemiliki kenderaan selama 3 hari, kemudian diberi waktu selama 7 untuk konfirmasi.

"Bila selama 10 hari tidak ada konfirmasi atau respon, diberi tengat waktu 7 hari lagi untuk membayar tilang ke bank, jadi total ada 17 hari untuk membayar denda tilang. Jika tidak membayar tilang, maka nomor kenderaan di blokir," paparnya.

Kemudian, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan selama uji coba pihaknya belum melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas. Selama masa uji coba, pihaknya hanya akan melakukan sosialisasi.

Menurutnya, polisi dan pihak-pihak terkait akan melakukan uji coba mengenai akurasi tangkapan gambar dan proses evaluasi jenis pelanggaran di TMC Polda Metro Jaya.

Saat melakukan uji coba, polisi akan mengirimkan foto dan berkas pelanggaran pengendara sesuai alamat di buku BPKB.(bh/as)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]