Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
E-Tilang
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
2022-03-30 08:00:38

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo didampingi Kasubdit Gakkum PMJ dan Dishub DKI Jakarta serta pejabat Jasa Marga saat memberikan keterangan pers terkait E-TLE di Jalan Tol.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya akan menilang setiap kendaraan yang melanggar aturan batas kecepatan atau 'over speed' di jalan bebas hambatan atau Tol. Sanksi tilang itu, lanjut Sambodo, juga berlaku bagi kendaraan berplat khusus.

"Semua (kendaraan) berlaku, termasuk plat khusus atau RFS, RFP, dan lainnya. Sama seperti ganjil genap, semua berlaku," tegas Sambodo, Selasa (29/3).

Selain menilang pelanggar batas kecepatan, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberlakukan tilang bagi kendaraan truk atau bermuatan yang melebihi beban muatan atau 'over dimension over loading'
(ODOL) di jalan tol.

Berikut 5 ruas jalan tol yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang akan diberlakukan penerapan pelanggaran pembatasan kecepatan:
1. Tol Jakarta-Cikampek yang bawah
2. Tol Jakarta-Cikampek yang MBZ
3. Ruas tol Sedyatmo ke arah andara, ruas tol Dalam Kota
4. Ruas Tol Kunciran
5. Ruas Tol Cengkareng

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan diterapkan di 2 ruas tol, yakni, ruas Tol JORR dan ruas Tol Jakarta-Tangerang.

Penerapan kebijakan tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol tersebut resmi mulai diberlakukan per tanggal 1 April 2022.

Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) bersama Weigh In Motion (WIM).

Aplikasi sistem tilang elektronik atau E-TLE di jalan tol diberlakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. PP tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 Ayat 4 pada Pasal 23 Ayat 4.

Dalam aturan itu tertulis bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol sebagai berikut:

1. Berkendara di jalan bebas hambatan paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km/Jam,

2. Berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara 60 Km/Jam, maksimal berkendara yaitu 80 Km/Jam,

3. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam,

Seperti diberitakan, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakkan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran over speed.

“Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakkan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” kata Aan dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Kompascom, Kamis (24/3).(bh/amp)


 
Berita Terkait E-Tilang
 
Dirlantas Polda Metro: E-TLE di Jalan Tol Berlaku untuk Semua Kendaraan, Termasuk Plat Khusus
 
Kapolri Resmi Luncurkan E-TLE Nasional Tahap 1 di 12 Polda
 
Korlantas Polri Siap Luncurkan E-TLE Nasional
 
Diresmikan Kapolda Metro, E-TLE Mobile Akan Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Lokasi Rawan
 
Silaturahmi ke Mahkamah Agung, Kapolri Bahas Tilang Elektronik E-TLE
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]