Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Dirlantas PMJ: Pengumuman Informasi Pelayanan Penerbitan SIM
2019-04-16 14:59:55

JAKARTA, Berita HUKUM - Dirlantas Polda Metro Jaya akan meliburkan pelayanan penerbitan surat ijin mengemudi (SIM) di Satpas SIM Jalan Daan Mogot pada 17 April 2019, bertepatan dengan hari pencoblosan Pemilu besok.

Sesuai Surat Telegram Kapolri nomor ST/1081/IV/YAN.11/2019 tanggal 11 April 2019 tentang pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM pada masa libur hari pemungutan suara pemilihan umum 2019.

Jajaran Polda Metro Jaya pada masa libur, hari pemungutan suara pemilu dan kenaikan Isa Almasih pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM sebagai berikut:

A. Pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot dan unit Satpas DKI Jakarta diliburkan pada tanggal 17 April 2019.

B. Pada tanggal 18 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.

C. Pada tanggal 19 April 2019 pelayanan penerbitan SIM pada unit Simling Jakarta Timur, unit Simling Jakarta Barat, gerai SIM Taman Mini Square, gerai SIM Gandaria City dan gerai SIM Mall Artha Gading dibuka sesuai jadwal.

D. Pada tanggal 20 April 2019 pelayanan penerbitan SIM di Satpas Daan Mogot, unit Satpas wilayah DKI Jakarta, unit SIM keliling dan unit gerai seluruhnya dibuka sesuai jadwal.
E. Sesuai petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri bahwa untuk SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019 diberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 22 sampai 27 April 2019.

F. Bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 17 sampai 20 April 2019, namun tidak melakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 27 April 2019. Maka wajib mengikuti proses mekanisme penertiban SIM baru sesuai dengan golongannya.

"Saat pengamanan pemilu Polri fokus pada pengamanan, sehingga pelayanan SIM diliburkan," kata Kasi Satpas SIM Polda Metro Jaya Kompol Fahri, Selasa (16/4).

Fahri berharap kepada masyarakat yang berniat membuat SIM baru, bisa memanfaatkan waktu libur untuk belajar melihat contoh soal ujian teori dan praktik.

"Bagi pemohon yang berminat buat SIM, harus paham tentang aturan lalu lintas, sebelum mengikuti tes mendapatkan SIM," tambahnya.

SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi pengemudi kendaraan bermotor di jalan raya.(bh/as)


 
Berita Terkait SIM
 
Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]