Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Kemhan
Dirjen Pothan Kemhan: Komponen Cadangan Dipersiapkan Untuk Memperkuat TNI
Friday 27 Jul 2012 05:12:21

Ilustrasi, TNI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rancangan Undang - Undang Komponen Cadangan merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana dikatakan bahwa Komponen Cadangan merupakan suatu Sumber Daya Nasional yang dipersiapkan dan dilatih guna memperbesar dan memperkuat Komponen Utama yaitu TNI.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Dirjen Pothan Kemhan) Dr. Ir. Pos M. Hutabarat, Rabu Pagi (25/7) saat menjadi nara sumber dalam program Talk Show “Sarapan Pagi” di Radio KBR 68H.

Talkshow yang disiarkan secara on air dari Sudio Mini Pusat Komunikasi Publik Kemhan ini merupakan kerjasama antara Kemhan bersama Radio KBR 68H dalam rangka memberikan informasi secara rutin kepada publik terkait kebijakan – kebijakan Pemerintah di bidang pertahanan negara.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan Pos M. Hutabarat mengatakan, RUU Komponen Cadangan sudah menjadi salah satu prioritas dalam Prolegnas tahun 2009-2014. Saat ini, RUU Komponen Cadangan sudah berada di tangan DPR, diharapkan pada awal tahun 2013 sudah mulai dibahas dan bisa selesai pada tahun 2014.

“Parlemen sudah berjanji ini (RUU Komcad) akan dibahas segera, sosialisasi di media massa juga sudah dilakukan oleh Kemhan, dan beberapa minggu terakhir kita melihat bahwa keinginan masyarakat RUU Komcad ini bisa diselesaikan”, jelas Pos M. Hutabarat.

Lebih lanjut Dirjen Pothan Kemhan menjelaskan, RUU Komponen Cadangan disusun untuk mengatur bagaimana Komponen Cadangan direkrut, bagaimana kompensasinya, dan bagaimana statusnya, sehingga nantinya jelas jangan sampai ada salah pemikiran bahwa Komponen Cadangan ini adalah wajib militer, padahal bukan. “Pada dasarnya Komponen Cadangan belum dianggap sebagai wajib, sehingga kalau menolak tidak apa - apa”, tambah Dirjen Pothan Kemhan.

Tidak ada batas maksimum untuk komponen cadangan, yang penting mereka punya keahlian dan sudah memiliki pekerjaan tetap. Komponen Cadangan akan dilatih sekitar 30 hari dalam setahun, dan mereka dibebaskan dari pekerjaannya untuk ikut latihan dan mereka diberi kompensasi tidak kurang dari apa yang mereka terima gajinya di tempat pekerjaannya.

Setelah selesai, mereka akan kembali bekerja dan kalau dibutuhkan seandainya terjadi perang, mereka akan dipanggil untuk memperkuat Komponen Utama. Sementara itu, untuk pihak Perusahaan diwajibkan merelakan karyawannya yang akan menjadi Komponen Cadangan. Perusahaan tidak perlu memberikan gaji, yang memberikan gaji adalah Pemerintah melalui kompensasi yang diberikan saat mengikuti latihan. (bhc/idr/bdi/srm)


 
Berita Terkait Kemhan
 
• Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
 
• Puncak Hari Bela Negara, Kemhan Gelar Gerak Jalan Sehat dan Fun Bike
 
• Pusdiklat Bahasa Kemhan Gelar Malam Bahasa dan Budaya Internasional ke- 14
 
• Kemhan Dan BPK Bentuk Forum Akuntabilitas Nasional Pertahanan
 
• Kemhan RI akan Gelar Pameran Indo Defence 2014 Expo
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]