Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Lapas
Dirjen Pemasyarakatan: Lapas Kita Belum Sanggup Penuhi Kebutuhan Biologis Narapidana
2017-04-26 19:28:57

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak saat memberikan sambutan di acara Media Gathering dengan sejumlah media, bertempat di Kantor Pusat Ditjen PAS, Jakarta, Rabu (26/4).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebagai upaya menjalin hubungan baik dan kerjasama dengan insan pers, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyelenggarakan Media Gathering dengan sejumlah media, bertempat di Kantor Pusat Ditjen PAS, Jakarta, Rabu (26/4).

Dalam sambutannya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak menceritakan perbandingannya saat dia melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan di Arab Saudi April lalu. Ia mengaku kunjungannya tersebut adalah untuk belajar bagaimana pengelolaan Lapas di sana.

"Saya kesana bukan umrah tapi mengunjungi penjara di sana. Bagaimana mereka memperlakukan mereka di penjara," jelas Dusak.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Dusak adalah bagaimana Lapas di sana adalah mengenai ketersediaan bilik asmara bagi warga binaannya. Bilik asmara dinilai menjadi salah satu fasilitas penting dalam Lapas.

"Salah satu yang paling dasar adalah kebutuhan biologis. Di Arab itu ada tempat untuk memenuhi kebutuhan biologis antara narapidana dan istrinya," kata dia.

Dusak juga menjelaskan, saat ini Lapas di Indonesia masih belum bisa menyediakan fasilitas tersebut. Sebab dinilai masih ada sejumlah permasalahan lain di Lapas yang perlu untuk dibenahi.

"Saya bukannya menolak, tapi enggak sanggup, karena Lapas di kita tempat tidur saja masih berebut, apalagi untuk hal gituan, kita belum ada Perppu dan SDM-nya belum siap," ungkap dia.(bh/yun)


 
Berita Terkait Lapas
 
Lapas Salemba Siap Wujudkan Netralitas Pegawai pada Pemilu 2024 dan Meraih Predikat WBBM 2023
 
Napi Lapas Klas I Cipinang Atas Nama Aditya Egatifyan yang Kabur, Dicari Polisi dan TNI
 
Kalapas Yosafat Sebut 1.806 dari 2.040 WBP Lapas Salemba Terima Remisi HUT ke-77 RI, 16 Bebas
 
Peringati HDKD ke-77, Lapas Salemba Gelar Baksos Membersihkan Masjid As-Salam BPOM RI
 
Putusan Kasasi MA Tak Kunjung Terbit, Terpidana Kasus Pajak Dibebaskan dari Rutan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]